Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pemuda buruh lepas berinisial SB (29) pelaku pengedar narkotika jenis sabu sistem ranjau sebanyak 13 belas paket dengan berat 311,45 gram di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan, barang bukti sabu tersebut disita usai personel menggeledah rumah pelaku di alamat tersebut pada Senin (2/10) lalu sekitar pukul 17.00 wita
“Pengedar sabu dengan cara sistem ranjau ini mengaku disuruh seorang pria berinisial MA, saat ini personel sedang memburu MA,” kata Suryo di Banjarmasin, Kamis.
Suryo mengungkapkan pelaku terbukti menyimpan dan menguasai sabu usai tertangkap tangan telah menyiapkan seluruh barang bukti untuk diedarkan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dia menyebutkan barang bukti selain sabu yang disita petugas diantaranya satu buah wadah coklat pasta merek collins warna krem, satu buah dompet merek MK warna putih coklat, satu buah timbangan digital warna silver, tiga buah sendok terbuat dari sedotan, dua bungkus plastik klip.
Kemudian satu buah kantong kresek warna hitam, satu buah potongan kresek warna hitam, satu buah potongan styrofoam warna ungu, satu buah wadah terbuat dari besi warna silver dan satu buah telepon genggam merek Oppo warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Personel sedang mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika ini,” ujar Suryo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan, barang bukti sabu tersebut disita usai personel menggeledah rumah pelaku di alamat tersebut pada Senin (2/10) lalu sekitar pukul 17.00 wita
“Pengedar sabu dengan cara sistem ranjau ini mengaku disuruh seorang pria berinisial MA, saat ini personel sedang memburu MA,” kata Suryo di Banjarmasin, Kamis.
Suryo mengungkapkan pelaku terbukti menyimpan dan menguasai sabu usai tertangkap tangan telah menyiapkan seluruh barang bukti untuk diedarkan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dia menyebutkan barang bukti selain sabu yang disita petugas diantaranya satu buah wadah coklat pasta merek collins warna krem, satu buah dompet merek MK warna putih coklat, satu buah timbangan digital warna silver, tiga buah sendok terbuat dari sedotan, dua bungkus plastik klip.
Kemudian satu buah kantong kresek warna hitam, satu buah potongan kresek warna hitam, satu buah potongan styrofoam warna ungu, satu buah wadah terbuat dari besi warna silver dan satu buah telepon genggam merek Oppo warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Personel sedang mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika ini,” ujar Suryo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023