DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melanjutkan agenda dengan rapat paripurna Tingkat I dengan agenda mendengarkan jawaban DPRD terhadap pendapat eksekutif untuk raperda inisiatif fasilitasi perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Intinya kami dari seluruh Fraksi DPRD HSS sependapat atas apa yang disampaikan tentang kekayaan intelektual, sebagaimana penjelasan dari Penjabat (Pj) Bupati HSS," kata Juru Bicara seluruh fraksi, Rahmad Iriadi, di Kandangan, Rabu.
Dijelaskan Rahmad, kekayaan intelektual merupakan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat.
Baca juga: DPRD HSS gelar paripurna jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi
Persoalan kekayaan intelektual menyentuh berbagai aspek, seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan beragam aspek lainnya yang perlu dilindungi.
“Kita semua menyadari dan bersyukur sebagaimana apa yang telah disampaikan oleh pj bupati dalam pendapatnya bahwa HSS diberikan kekayaan alam yang berlimpah," paparnya.
Selain itu, ada keragaman budaya dan karya tradisional, dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai sebuah bentuk kekayaan intelektual.
Baca juga: Ketua DPRD HSS distribusikan air bersih bantu warga terdampak kekeringan
Ditambahkan dia, kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemiliknya sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh negara sesuai dasar negara Republik Indonesia dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Adapun rapat dipimpin Ketua DPRD HSS H. Ahmad Fahmi, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor, para asisten dan staf ahli, para kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Intinya kami dari seluruh Fraksi DPRD HSS sependapat atas apa yang disampaikan tentang kekayaan intelektual, sebagaimana penjelasan dari Penjabat (Pj) Bupati HSS," kata Juru Bicara seluruh fraksi, Rahmad Iriadi, di Kandangan, Rabu.
Dijelaskan Rahmad, kekayaan intelektual merupakan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat.
Baca juga: DPRD HSS gelar paripurna jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi
Persoalan kekayaan intelektual menyentuh berbagai aspek, seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan beragam aspek lainnya yang perlu dilindungi.
“Kita semua menyadari dan bersyukur sebagaimana apa yang telah disampaikan oleh pj bupati dalam pendapatnya bahwa HSS diberikan kekayaan alam yang berlimpah," paparnya.
Selain itu, ada keragaman budaya dan karya tradisional, dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai sebuah bentuk kekayaan intelektual.
Baca juga: Ketua DPRD HSS distribusikan air bersih bantu warga terdampak kekeringan
Ditambahkan dia, kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemiliknya sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh negara sesuai dasar negara Republik Indonesia dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Adapun rapat dipimpin Ketua DPRD HSS H. Ahmad Fahmi, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor, para asisten dan staf ahli, para kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023