Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pemuda berinisial RU (31) karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu sebanyak 4,92 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan pelaku tertangkap tangan di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, pada Kamis (28/9) lalu sekitar pukul 16.00 Wita.

“Pelaku terbukti memiliki dua paket sabu disimpan di dalam jok sepeda motor yang sedang digunakannya saat itu,” kata Suryo di Banjarmasin, Selasa.

Suryo menyebutkan pelaku yang ditangkap di Banjarmasin itu memiliki dua alamat yang berbeda yakni yang pertama di Banjarbaru, kemudian alamat kedua di Hulu Sungai Selatan.

“Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dia mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu, uang tunai Rp300.000, satu unit smartphone, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih mengembangkan proses penyidikan,” ujar Suryo.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023