Martapura, (Antaranews Kalsel) - Musrenbang merupakan arena formal bagi para pemangku kepentingan dalam membahas prioritas kegiatan pembangunan di daerah yang akan menjadi bahan penyusunan APBD. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, disebutkan bahwa perlu dilaksanakannya musrenbang mulai dari jenjang desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Bidang Pembangunan

Bupati Banjar KH Khalilurrahman menyadari bahwa kondisi Kabupaten Banjar memiliki letak dan kedudukan strategis, sebagai trans kalimantan, penyangga Kota Banjarmasin, dekat dengan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, dekat dengan airport, pelabuhan, terminal regional, dan termasuk pada bagian rencana pemerintah provinsi yang merupakan bagian dari rencana Banjar Bakula (Banjarmasin-Banjarbaru-Martapura-Barito Kuala) menjadi salah satu pemicu peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan.

Alhasil, dukungan terhadap progres pembangunan Kabupaten Banjar setiap tahun terus meningkat. IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Kabupaten Banjar termasuk kategori “sedang” (60-70) atau mencapai 65,71 tahun 2014. Kemajuan suatu daerah dapat diklasifikasikan melalui IPM. “Terdapat 3 (tiga) komponen pembentuk IPM yakni Indek Pendidikan, Indek Kesehatan, dan Daya Beli Masyarakat,”
 
Keberhasilan Bupati Banjar H Khalilurrahman - Wakil Bupati H Saidy Mansyur dapat dilihat di bidang infrastruktur yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas panjang jalan kabupaten 781,39 km, panjang jalan desa 1.116,69 km, sehingga total jalan di Kabupaten Banjar yang harus ditangani/dipelihara sepanjang 1.898.08 km pada tahun 2015. Beliau menekankan bahwa pembangunan jalan ini diperlukan adanya strategi dan anggaran khusus dalam memberikan akses kepada masyarakat terutama masyarakat yang berada di desa yang sulit dijangkau dengan konsep multiflier effect.

Pada Bidang kesehatan, kita upayakan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Banjar terkhusus yang memiliki KTP Kabupaten Banjar.  
Sedangkan Bidang pendidikan, perlu kita benahi kualitas pendidikan masyarakat apalagi persiapan Ujian Nasional melalui dukungan terhadap peningkatan kualitas belajar mengajar dan membenahi kehidupan pendidikan agama di Kabupaten Banjar, termasuk para guru agama, sekolah madrasah, TK/TPA, dengan tetap berpedoman kepada undang-undang pendidikan. Termasuk dalam kaitan ini yang perlu mendapat perhatian lebih adalah mesjid, langgar, dan imam serta kaum mesjid sesuai dengan ketentuan.

H Khalilurrahman juga menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Banjar tengah menyelaraskan penyelenggaraan pemerintahan dengan keberadaan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Khusus terhadap kedua UU ini yang perlu disikapi bersama, terkait pembatasan kewenangan pusat, provinsi, kabupaten dan desa. Harus ada pembatasan yang jelas di dalam perencanaan pembangunan dan sinergisitas konsep top down dan bottom up.

Untuk itu sinkronisasi program, kegiatan pokok, lokasi kegiatan dan pagu anggaran yang disusun oleh SKPD yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan, mempunyai dampak nyata, terukur dan langsung dirasakan oleh masyarakat, sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam rancangan RKPD, dan membangun komitmen bersama diantara stakeholders dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, partisipatif, transparan dan akuntabel.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016