Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan menggelar kick of meeting dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyusun dokumen rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Penjabat Bupati Tapin Syarifuddin mengatakan RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, dengan pedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”Nantinya setelah dilaksanakan RPJPD ini akan menjadi landasan kita untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk Bumi Ruhui Rahayu (slogan daerah Tapin),” ungkap Syarifuddin di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Baca juga: Umur batu bara diprediksi tinggal 10 Tahun, Bupati Tapin arahkan ke pertanian
Syarifuddin mengungkapkan peradaban terus bergerak maju, maka Pemkab Tapin harus menyesuaikan tuntutan perkembangan zaman pada segala bidang.
"Nanti yang kita susun pada dasarnya dibuat untuk mengantisipasi dinamika perubahan yang dapat menimbulkan masalah besar bagi kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang," ungkapnya.
Perubahan ini, kata Syarifuddin, di antaranya demografi, sumber daya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik hingga keamanan.
"Maka, dalam penyusunan RPJPD diperlukan pemikiran visioner yang harus dikaji secara seksama sehingga mampu menjawab berbagai tantangan perubahan di masa yang akan datang," tutur Syarifuddin.
Baca juga: Pj Bupati Tapin tegaskan SKPD harus sajikan data sahih agar kebijakan tepat sasaran
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berpikir bersama secara sungguh-sungguh serta visioner memformulasikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tapin untuk 20 tahun ke depan tersebut.
"Ajakan ini tentunya agar menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang yang mampu memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat Kabupaten Tapin yang sebesar besarnya di masa depan,” ucap Syarifuddin.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Tapin Meidy Haris Prayoga kick off meeting RPJPD tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 18 ayat (1).
“Kegiatan ini tidak lain untuk dapat menyerap saran atau masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RPJPD Kabupaten Tapin 2025-2045,” ujarnya.
Baca juga: Tapin rancang program satu desa satu sarjana untuk cetak generasi emas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023