Kepolisian Resort (Polres) Balangan mengupayakan keadilan restoratif atau penyelesaian kasus di luar peradilan terhadap tersangka KU (53) yang beraksi 38 kali maling ayam ternak.

“Karena usianya sudah tua sudah mau dilakukan restorative justice,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Jumat.

Namun, Riza menuturkan keadilan restoratif urung dilakukan sementara karena warga geram terhadap tersangka yang sudah puluhan kali mencuri ayam.

Riza mengatakan penyidik Polres Balangan tetap memproses hukum KU karena ada warga yang membuat laporan polisi.

“Kasus ini masih kita upayakan juga untuk Restoratif Justice, karena melihat dari usia pelaku juga yang sudah tua,” tutur Riza.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan KU terlibat pencurian ayam milik warga di Kecamatan Juai.

Galuh mengungkapkan pelaku mengaku telah mencuri ayam sebanyak 38 kali sehingga membuat warga marah hingga membuat laporan.

Saat konferensi pers, Polres Balangan mampu mengungkap lima kasus selama dua pekan terakhir dari kasus pencurian, kepemilikan senjata tajam, dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan, KBO Satreskoba Aiptu H Sihombing menyatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba merupakan dari pengembangan antara kerja sama dari Polres Kotabaru.

Sihombing menuturkan pelaku SB (49) merupakan target operasi pada tahun sebelumnya dan sempat berdomisili di Kecamatan Paringin lalu ke Awayan.

Kemudian, Polres Kotabaru menangkap pemakai narkoba yang mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka SB sebagai pengedar dan pemakai lama.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023