Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi guna menindak setiap kegiatan invetasi bodong/ilegal yang berkembang di masyarakat setempat.

"Kami akan memperketat standar pengawasan untuk mencegah perluasan praktik penipuan investasi di wilayah ini," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional IX Kalimantan Agus Priyanto di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, satgas tersebut berfungsi�untuk menindaklanjuti kasus penipuan dari investasi bodong yang merebak di masyarakat.

"Satuan Tugas Waspada Investasi itu nantinya untuk memberantas maraknya praktik investasi bodong dan multilevel marketing yang ilegal dan tidak terdaftar," ucapnya dalam diskusi publik dengan tema "Bijak dan Cermat dalam Berinvestasi".

Agus mengatakan, penindakan hukum terhadap investasi dan multilevel marketing yang ilegal bisa dilakukan dengan tindak pidana dan korban bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Untuk website para pelaku investasi bodong bisa dilakukan pemblokiran apabila kasus tersebut secepatnya dilaporkan ke polisi.

Sudah ada beberapa langkah yang disusun untuk menindaklanjuti pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi tersebut dan dalam waktu dekat ini satgas tersebut terbentuk.

"Ada beberapa instansi terkait yang tergabung dalam satgas tersebut di antaranya pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta unsur lainnya yang terkait," tuturnya dalam diskusi publik yang diprakarsai Forum Wartawan Hukum dan Kriminal Polresta Banjarmasin itu.

Ia mengatakan, saat ini ada 14 laporan dari warga yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi dari Dream 4 Freedom (D4F).

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016