Anggota Satuan Reskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk pelaku penggelapan MR (24) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas dengan korban MI (30) yang juga teman pelaku.

Pelaku MR ditangkap satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama di Desa Tanah Priuk Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Pelaku  mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan telah kita amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor matik," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.

Sebelum melakukan penggelapan, pelaku mendatangi rumah korban MI di Desa Purai untuk meminjam sepeda motor matik miliknya dengan alasan ke warung.

Kemudian korban menyuruh pelaku mengambil kunci sepeda motor  di atas lemari, namun hingga sore hari pelaku belum mengembalikan motor.

Saat   dihubungi nomor ponsel pelaku tidak aktif dan  korban merasa dirugikan karena motor matik senilai Rp 7,5 juta raib.

Ia pun melaporkan kasus ini ke Polres Tabalong dan pelaku MR berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tabalong bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023