Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (22) warga Kotabaru sebenarnya ada empat orang, dan Polisi baru berhasil menangkap satu pelaku yang sempat menjadi buron beberapa bulan setelah kejadian," Kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar di Batulicin, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku yang tertangkap berinisial ER (25) warga Toraja, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam buronan Polisi.

Dari pengakuan pelaku sebelum mencabuli korban, pelaku lebih dulu memberikan minuman kepada korban, sedangkan minuman yang ditawarkan adalah minuman yang sudah mengandung alkohol dan memabukkan.

Korban tidak mengetahui bahwan minuman yang ditawarakan adalah memabukkan sehingga korban langsung meminumnya dan secara berangsur taksadarkan diri yang dimanfaatkan oleh para pelaku aksi asusila tersebut.

"Semua pelaku merupakan teman korban sendiri, sehingga dari pengakuan korban saat melakukan pengaduan ke Polres Tanah Bumbu yang di dampingi keluarganya, Polisi mengantongi identitas dan cici-ciri pelaku yang masih buron," katanya.

Hasil penyidikan dan pengumpulan barang bukti, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016