Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna meningkatkan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.
"Kami intensif melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemda untuk melakukan pengawasan netralitas ASN," kata anggota Bawaslu Kalsel Des Rizal di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Bacaleg Golkar di HST jalani sidang dugaan pelanggaran administrasi
Tak hanya di tingkat provinsi, Rizal berharap di level kabupaten dan kota juga melakukan hal serupa agar meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN.
"Prinsipnya kita ingin pemilu berjalan lebih baik tanpa dinodai adanya ASN yang tidak netral," tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Rizal, pentingnya semua pihak dapat turut mengawasi ASN, termasuk pada media sosial jika terindikasi tidak netral terkait pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah melaksanakan rapat koordinasi pencegahan dan pengawasan netralitas ASN yang dihadiri Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan, Iip Ilham Firman.
Baca juga: Bawaslu Kalsel serukan masyarakat turut menjaga kualitas pemilu
Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN itu menyampaikan dalam hal etika terhadap diri sendiri, ASN wajib menghindari konflik kepentingan.
Oleh karena itu, mereka dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa ASN itu pelayan publik, ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
"Kalau tidak netral, fungsi itu tidak bisa berjalan," jelasnya.
Terhadap ASN yang terbukti melanggar, Ilham memastikan ada hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Baca juga: Bawaslu Kalsel gaet pemilih pemula jadi pengawas partisipatif
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023