Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan AKBP Ernesto Saiser mengatakan penyidik berupaya menelusuri sisa aset gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming yang disinyalir banyak dijadikan sebagai modus pencucian uang dari hasil kejahatan peredaran narkoba.

"Kasus ini terus berjalan dan kita kembangkan bersama Bareskrim termasuk penelusuran aset-asetnya," kata Ernesto di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Aset gembong narkoba Fredy Pratama senilai Rp43 miliar disita di Kalsel

Selain pengungkapan tindak pidana narkoba sebagai kasus awal, penyidik Polda Kalsel juga fokus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan jaringan Fredy.

Ernesto menyebut TPPU sebagai langkah tegas Polri memiskinkan bandar agar tidak bisa lagi menjalankan bisnis narkoba.
Polda Kalsel AKBP merilis kasus TPPU gembong narkoba Fredy Pratama. (ANTARA/Firman)

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel telah berhasil menyita aset senilai Rp43,93 miliar dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama debagai sang buronan Bareskrim Polri.

Total 14 aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan serta kendaraan hasil TPPU dari kejahatan narkoba.

Baca juga: Presiden ingin ada terobosan pemberantasan dan penanganan narkoba

Aset hasil TPPU tersebut disita dari orang tua Fredy, Lian Silas yang berdomisili di Banjarmasin, Kalsel.

Salah satunya bangunan tiga lantai di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin yang digunakan untuk restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga.

Bareskrim juga telah menetapkan Lian Silas sebagai tersangka bersama puluhan orang lainnya dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkoba Fredy yang terdeteksi terakhir berada di Thailand.
Polda Kalsel merilis kasus TPPU gembong narkoba Fredy Pratama di Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Firman)

Ernesto yang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i dan Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon menegaskan seluruh aset sudah mendapatkan ketetapan sita dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun dalam pengungkapan kasus narkoba pada rentang waktu selama 2019 hingga 2023 yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan Fredy, Polda Kalsel berhasil menangkap 92 tersangka dengan total barang bukti 1,03 ton sabu-sabu dan 284.228 butir ekstasi.

Baca juga: Polres Tapin sita 66,19 gram sabu dari bandar

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memimpin langsung konferensi pers di Jakarta, Selasa sore, pengungkapan kasus kejahatan narkoba jaringan Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya turut hadir di Bareskrim untuk menjelaskan hasil pengungkapan TPPU narkoba jaringan Fredy di Kalsel.  

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023