Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penggandaan uang dengan kerugian korban mencapai Rp150 juta.

"Para pelaku sudah ditangkap semua berkat cepat tanggap polisi dalam menindaklanjuti laporan yang masuk," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, ada empat pelaku dalam kasus itu dan mereka ditangkap pada Rabu (3/8) sekitar pukul 02.00 WITA di tempat terpisah.

Pelaku yang ditangkap pertama kali diketahui bernama Hendra alias Guru Anting saat berada di rumahnya di Jalan Jahri Saleh No. 27 Keurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan kasus akhirnya ditangkap pelaku lainnya bernama Herman alias Anting di rumahnya jalan Komplek Herlina Perkasa Blok Mutiara 6 No. 10 RT59 RW04 Kel. Sungai Andai, Kec. Banjarmasin Utara.

Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya bernama Suhardiansyah alias Ian alias Odong saat berada di Siring Pasar Lama dan Johansyah alias Anang yang ditangkap di daerah Basirih Selatan.

"Para pelaku sebelumnya berusaha kabur namun berhasil ditangkap," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui kejadian berawal dari pelaku Johansyah memberikan nomor korban kepada pelaku Suhardiansah dan menyampaikan bahwa korban bisa ditipu.

Kemudian dari nomor handphone korban, pelaku Ian menghubungi korban untuk menawarkan jasa bisa menggandakan uang dan korbanpun tertarik dan bertemu dengan pelaku Herman di rumahnya.

Keesokan harinya korban membawa uang sejumlah Rp150 juta dan bertemu dengan pelaku Herman di Hotel Grand Mentari Kamar 211. Setelah korban menyerahkan uang, pelaku Herman menyuruh korban pulang dan pelaku langsung membawa lari uang milik korban.

Uang hasil penipuan itu kemudian dibagi empat sesuai peranan masing-masing untuk Hendra alias Guru Anting mendapat Rp43 juta, Herman alias Anting dapat Rp45 juta, Suhardiansah alias Ian als Odong dapat bagian sebanyak Rp42 juta dan Johansyah alias Anang Rp10 juta.

Saat ini para pelaku sudah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan mereka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap siapa tau ada jaringan di belakang mereka.

Hasil penyidikan sementara empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016