Capaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Kalimantan Selatan pada kurun waktu delapan bulan (triwulan III) Tahun 2023 capaian realisasi Pajak Sarang Burung Walet mencapai 144,63 persen.

"Sektor Pajak Sarang Burung Walet telah melampaui target," kata Kepala Bapenda Akhmad Rivai, di Kotabaru, Kamis.

Rivai menjelaskan, tahun 2023 pendapatan sektor pajak Sarang Burung Walet mencapai Rp.672,549 juta lebih atau 144,63 persen  dari yang ditargetkan sebesar Rp.465.013.juta lebih.

Pajak Sarang Burung Walet salah satu jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Pajak Sarang Burung Walet yang merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assesment) dimana dasar pengenaan pajaknya merupakan nilai jual sarang burung walet  yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah.

"Volume sarang burung walet dengan tarif pajak sebesar 10 persen," katanya

Lebih lanjut, Riavai menerangkan, Kabupaten Kotabaru yang memiliki luas wilayah lebih kurang lebih 1/3 wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang didominasi daerah pesisir dan kepulauan memiliki 22 Kecamatan sangat berpotensi terhadap pengusahaan sarang burung walet.

"Hampir semua Kecamatan terdapat bangunan sarang burung walet yang diusahakan oleh masyarakat," ujarnya

Rivai mengatakan secara keseluruhan data jumlah bangunan sarang burung walet pada tahun 2023 sebanyak 4.370 buah dengan jumlah yang telah produksi sebanyak 2.098 buah dan yang membayar pajak baru sebanyak 110 wajib pajak.

Dalam upaya mengoptimalkan pajak sarang burung walet berdasarkan potensi yang ada maka peran Camat dan Kepala Desa sangat diharapkan.

"paling tidak melakukan pembinaan, pengawasan dan komunikasi dengan pemilik pengusahaan sarang burung agar selaku wajib pajak dengan kejujuran dan kesadaran sendiri dapat memenuhi kewajibannya," demikian Akhmad Rivai.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023