Dua karyawan perawatan menara BTS PU (43) dan AL (23) yang diduga mencuri   baterai  menara milik PT Telkomsel  di   Desa Bintang Ara  Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengaku menjual hasil curiannya ke pembeli di Kota Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan akan mendalami kasus ini termasuk penyelidikan terhadap pihak pembeli  12 baterai jenis   maxlife type fgb-12 100 yang dijual kedua tersangka dengan harga Rp6 juta.

Baca juga: Komplotan pencuri gondol baterai BTS Telkomsel di Batola

"Pihak pembeli akan kita lidik,  ada unsur kesengajaan atau tidak saat membeli baterai milik Telkomsel  yang dicuri pelaku," jelas Anib dalam keterangan  persnya di Tabalong, Rabu.

Sebelumnya kedua pelaku  ditangkap tim gabungan di  Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru menyusul pengaduan dari pihak Telkomsel terkait raibnya baterai menara BTS milik Telkomsel 

Salah satu pelaku mengaku terpaksa menjual 12 baterai tersebut untuk kebutuhan operasional sehari-hari termasuk membayar hutang.

Dari total hasil penjualan baterai curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk bayar hutan Rp1 juta,  biaya perbaikan mobil Rp1,9 juta dan  operasional sehari-hari Rp1,8 juta.

Kasatreskrim Polres Tabalong  Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan  komplotan pencuri baterai menara BTS milik Telkomsel sebanyak empat orang.

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan lainnya telah menjalani proses hukum di Polres Hulu Sungai Selatan karena   melakukan aksi yang sama.

 "Sebagai karyawan  pemeliharaan menara BTS kedua pelaku cukup berpengalaman karena bisa melepas dan mengetahui nilai ekonomis baterai yang dicuri,' tambah Galih

Baca juga: Polda Kalsel ringkus komplotan pencuri baterai BTS

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023