Anggota Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, meringkus komplotan spesialis pencuri baterai "base tranceiver station" (BTS) milik operator jasa telekomunikasi PT Telkomsel yang diketahui telah beraksi pada sejumlah wilayah lintas provinsi.

"Ada lima pelaku ditangkap yaitu berinisial AS (39), IR (29), AF (34), MS (34) dan AM (41) pada Minggu (30/4) di lokasi terpisah di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko di Marabahan, Kalimantan Selatan, Senin.

Baca juga: Pemkab Batola bagikan sembako dan Lounching Tapih Sarung Saraba Bisa

Polisi memburu pelaku setelah pihak Telkomsel pada Sabtu (29/4) melaporkan atas kehilangan empat blok baterai lithium yang berada di tower BTS PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel di Handil 4 Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala dengan estimasi kerugian Rp62 juta.

Polsek Jejangkit yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Barito Kuala untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan terduga pelaku, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jejangkit dan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Barito Kuala (Macan Bahalap) dibantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus empat tersangka di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sedangkan satu pelaku AM ditangkap di tempat persembunyian kawasan Desa Paku Alam, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dengan dibantu Polsek Sungai Tabuk.

Baca juga: Jasad wanita terikat kabel di Sungai Barito, pelaku diringkus Polres Barito Kuala
Kelima tersangka komplotan pencuri baterai BTS yang ditangkap Polres Barito Kuala. (ANTARA/Firman)

Hasil interogasi petugas, komplotan ini mengaku telah mencuri baterai BTS pada 17 lokasi berbeda di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Diaz menyebut anggota Polres Batola masih mengembangkan untuk mendalami kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain terkait kasus pencurian tersebut.

Sedangkan terhadap kelima tersangka yang meringkuk di Polres Batola, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Baca juga: Ombudsman beri penghargaan Polres Barito Kuala

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023