Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPR dari Komisi III menyatakan keprihatinannya terhadap over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin yang mencapai 600 persen.

Ini disampaikan para wakil rakyat yang membidangi hukum tersebut setelah melakukan kunjungan langsung ke LP yang beralamat di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Selasa.

"Kita sangat prihatin melihat napi harus berdesakan dalam satu sel, yang mestinya hanya berkapasitas tujuh orang saja tapi dimuat sebanyak 30 orang," ujar pimpinan rombongan komisi III DPR Desmon J Mahesa.

Menurut politisi Gerindra ini, secara manusiawi, ini menjadi masalah yang harus segera ditangani negara, sebab warga binaan ini berhak pula mendapat pelayanan dari pemerintah dengan sebaik-baiknya.

Pihaknya di parlemen, ungkap Dasmon, sudah memperjuangkan untuk melakukan pembenahan LP ini dengan total anggaran hingga Rp1,3 triliun secara nasional pada APBN Perubahan ini.

"Kita harap anggaran besar ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk membenahi LP yang over kapasitas, sebagaimana LP Banjarmasin ini," ucapnya.

Anggota DPR Habib Aboe Bakar yang berasal dari Dapil Kalsel mengungkapkan, sudah tidak layak lagi saat ini LP hingga over kapasitas yang mencapai 600 persen, yakni, dari harusnya cuma dihuni sekitar 400 orang dipaksakan menjadi 2.000 orang lebih.

Dia pun berharap, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM provinsi ini untuk mengatasinya kelebihan kapasitas di LP Kelas IIA Banjarmasin ini, hingga kedepannya pihaknya datang kesini lagi sudah ada perubahan yang baik.

"Saya mungkin sudah sepuluh kali datang kesini kunjungan kerja, masalahnya tetap sama over kapasitas, yang beda sekarang saya rasakan kebersihan dan ketertiban yang ada peningkatan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan, penangan kesehatan dan makan bagi para napi juga diperhatikan dengan baik.

"Kita harap, para napi di sini nantinya bisa bebas dengan kembali kemasyarakat menjadi orang yang baik dan berguna bagi bangsa dan negaranya, ini penekanan kita dalam pembinaan di LP ini," ucapnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel Imam Suyudi mengakui, LP Kelas IIA Banjarmasin ini menjadi LP terpadat di Indonesia, hingga pihaknya melakukan penangan dengan memperbesar kapasitas LP lainnya untuk pemindahan napi di sini.

"Rencananya tahun ini LP Narkotika Karang Intan, LP Banjarbaru, dan LP Martapura mau kita tingkatkan kapasitasnya, hingga bisa mengurangi over kapasitas di LP Banjarmasin ini," paparnya.

Menurut dia, hampir 60 persen napi yang berada di LP Kelas IIA Banjarmasin ini tersangkut kasus narkotika, hingga pihaknya berharap ada kebijakan pemerintah nantinya dalam penanganan hukum kasus obat-obatan terlarang ini yang lebih bijaksana.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016