Ilustrasi: Petugas memperhatikan barang bukti daging sapi gelonggongan saat melakukan penggerebekan di kandang sapi di kawasan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi mengungkap praktik penyembelihan sapi dengan cara digelonggong lebih dulu di salah satu tempat pemotongan hewan di daerah itu. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK.
"Kami rapatkan barisan dan berkolaborasi memperketat pengawasan," kata Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Daging glonggongan merupakan daging yang dijual setelah melalui proses yang tidak wajar. Beberapa jam sebelum penyembelihan, hewan potong diminumkan air dalam jumlah besar dengan maksud meningkatkan massa daging.
Menurut dia, pola pengawasan akan melibatkan sejumlah pihak di antaranya RPH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna mempercepat proses penanganan dan antisipasi kejadian serupa di Surabaya.
Temuan daging tak layak edar itu terjadi bertepatan saat pelaksanaan jam operasional pemotongan di RPH. "Ternyata di sela-sela pelaksanaan jam potong di RPH dan aktivitas pedagang, distribusi daging gelonggongan itu jalan. Jadi perlu pengetatan dan pengawasan lagi," ucapnya.
Dia menyebut proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada penjual daging yang sudah bermitra dengan RPH Pegirian, namun juga menyasar para pedagang non-mitra yang ada di pasar tradisional maupun modern.
"Tindakan yang dilakukan akan sama, prosesnya dilakukan PPNS bisa melakukan penyidikan bersama polisi karena ketentuannya sudah pidana," ujarnya.
Baca juga: Dinas Pertanian ungkap ciri-ciri daging sapi oplosan dan gelonggongan
Antiek menambahkan teknis pengawasan dengan cara melakukan pemeriksaan surat pengiriman yang diterbitkan oleh otoritas daerah asal.
"Kalau tidak ada suratnya distribusi ke sini tidak boleh masuk, jika daging gelonggongan itu sudah sampai di lapak, kami bisa melakukan penyitaan," ujarnya.
Di sisi lain dia mengimbau seluruh pedagang memprioritaskan pembelian daging sapi hasil pemotongan RPH Surabaya, lantaran telah memiliki izin edar resmi dari pemerintah dan bersertifikat halal.
Sementara itu Direktur Perusahaan Daerah RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan pengawasan ketat untuk mencegah masuknya daging gelonggongan ke seluruh area pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Surya.
Dia mendorong masyarakat yang menemukan adanya temuan perdagangan daging gelonggongan bisa segera melaporkan ke pihak berwajib. "Bisa ke DKPP atau kepolisian," katanya.
Sebelumnya petugas menemukan daging tidak layak edar sebanyak 500 kilogram di Jalan Pegirian, saat TIm Tim Pengawas Daging RPH Surabaya melakukan pengecekan dan pendataan di kawasan setempat.
Baca juga: Tim monitoring RPH temukan daging gelonggongan di Pegirian Surabaya
Pewarta: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023