Tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong, Polres Banjarbaru dan Hulu Sungai Utara berhasil menangkap dua karyawan perawatan menara BTS yang diduga mencuri baterai menara milik PT Telkomsel di Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan dua pelaku PU (43) dan AL (23) ditangkap tim gabungan di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Baca juga: Lima anggota Polres Tabalong terima penghargaan
"Kedua pelaku diduga mencuri lima bank atau 20 baterai yang berguna sebagai back up listrik saat terjadi pemadaman milik Telkomsel," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama dibantu personel Polres Banjarbaru dan Polres Hulu Sungai Selatan sebagai tindak lanjut adanya dugaan aksi kedua pelaku terkait tindak pidana pencurian yang diketahui pada Selasa (22/8) sore.
Pelaku PU merupakan warga Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram , Nusa Tenggara Barat dan AL berasal dari Kelurahan Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pemilik 23,81 gram sabu
Akibat perbuatan kedua pelaku pihak PT Telkomsel merasa dirugikan atas raibnya baterai di menara BTS yang senilai sekitar Rp44 juta.
“Sebelumnya Polres Hulu Sungai Selatan juga menangkap pelaku pencurian baterai menara BTS dan semuanya bekerja sebagai kontraktor perawatan menara milik PT Telkomsel," tambah Anib.
Pelaku PU dan AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan barang bukti yang turut disita berupa 2 lembar KTP, tiga kunci lemari baterai dan satu toolbox.
Baca juga: Polres Tabalong selidiki penyebab kebakaran hanguskan belasan rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan dua pelaku PU (43) dan AL (23) ditangkap tim gabungan di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Baca juga: Lima anggota Polres Tabalong terima penghargaan
"Kedua pelaku diduga mencuri lima bank atau 20 baterai yang berguna sebagai back up listrik saat terjadi pemadaman milik Telkomsel," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama dibantu personel Polres Banjarbaru dan Polres Hulu Sungai Selatan sebagai tindak lanjut adanya dugaan aksi kedua pelaku terkait tindak pidana pencurian yang diketahui pada Selasa (22/8) sore.
Pelaku PU merupakan warga Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram , Nusa Tenggara Barat dan AL berasal dari Kelurahan Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pemilik 23,81 gram sabu
Akibat perbuatan kedua pelaku pihak PT Telkomsel merasa dirugikan atas raibnya baterai di menara BTS yang senilai sekitar Rp44 juta.
“Sebelumnya Polres Hulu Sungai Selatan juga menangkap pelaku pencurian baterai menara BTS dan semuanya bekerja sebagai kontraktor perawatan menara milik PT Telkomsel," tambah Anib.
Pelaku PU dan AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan barang bukti yang turut disita berupa 2 lembar KTP, tiga kunci lemari baterai dan satu toolbox.
Baca juga: Polres Tabalong selidiki penyebab kebakaran hanguskan belasan rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023