Tim gabungan Satreskrim  Polres Tabalong, Polres Banjarbaru dan Hulu Sungai Utara berhasil menangkap dua karyawan perawatan menara BTS yang diduga mencuri   baterai  menara milik PT Telkomsel  di   Desa Bintang Ara  Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan dua pelaku PU (43) dan AL (23) ditangkap tim gabungan di  Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Baca juga: Lima anggota Polres Tabalong terima penghargaan

"Kedua pelaku diduga mencuri lima bank atau 20 baterai yang berguna sebagai back up listrik saat terjadi pemadaman milik Telkomsel," jelas Anib di Tabalong, Senin.

Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong  Iptu Galih Putra Wiratama dibantu personel Polres Banjarbaru dan Polres Hulu Sungai Selatan sebagai tindak lanjut adanya dugaan aksi kedua pelaku terkait tindak pidana pencurian yang diketahui pada Selasa (22/8) sore.

Pelaku  PU merupakan warga Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram , Nusa Tenggara Barat dan AL berasal dari  Kelurahan Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk pemilik 23,81 gram sabu

Akibat perbuatan kedua pelaku pihak  PT Telkomsel merasa  dirugikan atas raibnya baterai di menara BTS yang senilai sekitar   Rp44 juta.

“Sebelumnya Polres Hulu Sungai Selatan juga menangkap pelaku pencurian baterai menara BTS dan  semuanya bekerja sebagai kontraktor perawatan menara milik PT Telkomsel," tambah Anib.

 Pelaku PU dan AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan barang bukti yang turut disita berupa 2 lembar KTP,  tiga kunci lemari baterai dan satu  toolbox.

Baca juga: Polres Tabalong selidiki penyebab kebakaran hanguskan belasan rumah
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023