Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan Fatimatuzahra bilang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah masalah serius yang harus ditangani pemerintah, maka dari itu pihaknya membentuk masyarakat peduli api (MPA). 

"Di Kalsel saat ini sudah terbentuk 129 kelompok MPA tersebar di sembilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Tahura Sultan Adam," ujarnya di Banjarbaru, Sabtu. 

Pentingnya peran MPA ini, kata Fatimatuzahra, terutama untuk sosialisasi, deteksi dan pemadaman dini agar dampak Karhutla bisa diminimalisir. 

Baca juga: Satgas Karhutla Tapin amankan pemukiman dari kobaran api

"Keberadaan MPA sangat penting. Bagi kami MPA ini adalah ujung tombak dalam penanggulangan Karhutla di tingkat tapak," ujarnya. 

Di musim kemarau ekstrim tahun ini, kata Fatimatuzahra, agar Karhutla dapat dianggulangi maksimal, maka harus jadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat pedesaan. 

"Kita terus mendorong terbentuk lebih banyak MPA," ungkapnya. 

Peran penting MPA yang dibentuk Dishut Kalsel ini, bisa dilihat di Desa Hamak Timur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 

Baca juga: Dishut Kalsel: 18 kelompok MPA ikut cegah karhutla di Tahura Sultan Adam

Di wilayah ini terdapat 400 hektar hutan lindung, sedangkan lahan yang dikelola Kelompok Petani Hutan (KTH) ada 100 hektar. 

"Keberadaan MPA ini penting sekali untuk pengendalian kebakaran," ujar Kepala Desa Hamak Timur Sarfani saat mengikuti dialog lingkungan yang diadakan Tim Ekspedisi Meratus 2023. 

MPA Hamak Timur, dinilai Sarfani, bisa menjaga kawasan hutan dan juga menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. 

Baca juga: Ditintelkam Polda Kalsel apresiasi masyarakat peduli api di Syamsudin Noor siaga karhutla

Setiap tahun saat musim tanam, MPA Hamak Timur ini menjadi pengawas saat pembukaan ladang. Budaya masyarakat adat, kata Sarfani, saat membakar lahan untuk berladang dijaga dan dipastikan berlangsung sesuai aturan. 

"Rata-rata membuka lahan 0,5 hektar, untuk konsumsi sendiri. Di Hamak Timur ini ada 228 KK," ujarnya. 

Pembukaan lahan dengan cara dibakar ini, kata Sarfani, terlebih dahulu dilakukan penyekatan dan prosedural wajib lapor kepihak terkait juga dilaksanakan oleh masyarakat ataupun MPA Hamak Timur.

 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023