Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pelaku penjambretan di Jalan H Anang Adenansi Banjarmasin Tengah.
"Pelaku kami tangkap saat hendak menjual barang hasil curian di salah satu pasar barang bekas di kota ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan, penangkap terhadap pelaku dilakukan Unit Jatanras pada Jumat (29/7) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK bersama beberapa orang anggotanya.
Usai ditangkap, pelaku langsung diinterograsi dan diketahui bernama Eko Handoko alias Eko (28) warga Jalan Purnasakti Jalur 9 No10 RT28 Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat.
"Eko telah mengakui kalau dirinya memang melakukan penjambretan di Jalan H Anang Adenansi pada Selasa (26/7) pagi sekitar pukul 11.00 Wita," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Mantan Kanit Resmob Polda Kalsel itu terus mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya di antaranya satu unit Hp Samsung Galaxy J5 warna putih.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dia lakukan.
Hasil penyidikan sementara Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, selain itu dia juga dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Saya baru satu kali melakukan penjambretan dan saat itu saya khilaf karena melihat tas korban," tutur pelaku penjambretan Eko Handoko alias Eko di ruang penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Pelaku kami tangkap saat hendak menjual barang hasil curian di salah satu pasar barang bekas di kota ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan, penangkap terhadap pelaku dilakukan Unit Jatanras pada Jumat (29/7) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK bersama beberapa orang anggotanya.
Usai ditangkap, pelaku langsung diinterograsi dan diketahui bernama Eko Handoko alias Eko (28) warga Jalan Purnasakti Jalur 9 No10 RT28 Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat.
"Eko telah mengakui kalau dirinya memang melakukan penjambretan di Jalan H Anang Adenansi pada Selasa (26/7) pagi sekitar pukul 11.00 Wita," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Mantan Kanit Resmob Polda Kalsel itu terus mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya di antaranya satu unit Hp Samsung Galaxy J5 warna putih.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dia lakukan.
Hasil penyidikan sementara Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, selain itu dia juga dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Saya baru satu kali melakukan penjambretan dan saat itu saya khilaf karena melihat tas korban," tutur pelaku penjambretan Eko Handoko alias Eko di ruang penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016