Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi meminta warga masyarakat memanfaatkan secara maksimal keringanan bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB).

*Pasalnya keringanan bayar PKB dan BBNKB sama saja dengan meringankan beban ekonomi masyarakat," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani tersebut, Ahad malam, sesudah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Menurut Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan itu, pemberian insentif atau keringanan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel khusus kendaraan bermotor salah satu kepedulian terhadap warga masyarakat, terutama bagi wajib pajak.

Karenanya wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut menyayangkan kalau warga masyarakat tidak memanfaatkan insentif dari Pemprov yang berlaku, 1 Juli - 30 September 2023.

Oleh sebab itu, Paman Yani terus menyosialisasikan Perda 5/2011, termasuk Bea Balik Nama (BBN II) yang juga berakhir  9 Desember 2023, dan sekaligus menyambut peringatan ke-73 Hari Jadi (Harjad) Pemprov Kalsel dan HUT  ke-78 Kemerdekaan Indonesia.

Pada kesempatan kali ini (11/8/23), Paman Yani melakukan sosialisasi Perda atau Sosper Perda 5/2011 di "Bumi Bersujud" Tanbu dengan ibukotanya Batulicin (260 km tenggara Banjarmasin).

Ia berharap, dengan Sosper pajak daerah dapat menjadi pemahaman penting bagi masyarakat. "Bahkan, bulan ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," harap Paman Yani.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Batulicin Hariyadi juga mengharapkan, masyarakat selaku wajib pajak (wp) dapat memanfaatkan momen dari program pemberian keringanan secara maksimal, karena banyak mendapatkan keuntungan.

"Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar Paman Yani tentu pula berdampak positif, sehingga masyarakat juga mengetahui apa saja keunggulan dari program relaksasi yang diterapkan Pemprov Kalsel," paparnya.

Ia menambahkan , untuk diskon PKB berlaku dari 1 Juli - 31 September 2023. Sedangkan untuk BBN II berakhir 9 Desember 2023.

"Silahkan manfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya,"  ucap Hariyadi.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023