Seorang pria berinisial AM (27) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena menganiaya saudara dan bapak kandungnya.

Penganiayaan yang dipicu rasa tersinggung ini jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menyebabkan tiga korban masing-masing DR (32), AH (61) dan RR terluka.

Baca juga: Satreskrim Polres Tabalong ciduk pelaku penipuan

"Pelaku akan kita kenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," jelas Anib di Tabalong, Selasa. 

Kapolres terus mengatakan, aksi penganiayaan itu bermula saat pelaku dan korban yang masih satu rumah tersinggung dengan ucapan korban DR dan melakukan pengerusakan barang-barang dalam rumah.

Pelaku yang tidak terima saat ditegur korban langsung  mengambil kayu balok dan senjata tajam yang berada di sekitar tempat kejadian dan menganiaya korban.

Baca juga: Lansia asal Tabalong ditemukan tak bernyawa di toilet diler

Kemarahan pelaku juga dilampiaskan ke bapak kandungnya sendiri AH yang berusaha melerai termasuk adik korban RR yang juga mengalami luka-luka.

Hasil pemeriksaan tim medis RSUD H  Badaruddin Kasim korban DR mengalami luka bagian kening kiri, korban AH luka pada kepala bagian belakang dan mendapat delapan jahitan sedangkan korban RR mengalami luka di bagian alias kanan dan kepala dengan 10 jahitan.

Saat ini pelaku AM diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti satu batang kayu balok dan senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Baca juga: Mantan anggota Polri tersandung kasus penipuan di Tabalong
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023