Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarbaru Kalimantan Selatan berkunjung ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI guna berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rakerda).
Baca juga: DPRD Kalsel rampungkan pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Perlindungan UMKM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Ketua Pansus V DPRD Liana di Kota Banjarbaru, Sabtu, mengatakan pihaknya bersama anggota pansus dan unsur pimpinan berkunjung ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta.
Baca juga: Pansus V DPRD Banjarbaru bahas raperda perlindungan koperasi dan usaha mikro
Baca juga: Pansus V DPRD Banjarbaru bahas raperda perlindungan koperasi dan usaha mikro
"Tujuan konsultasi menanyakan Raperda koperasi dan UMKM yang dibahas di DPRD bersama Pemkot Banjarbaru karena UU koperasi belum disahkan sehingga diperlukan arahan kelanjutan Raperda," ujar Liana.
Menurut Liana, hasil konsultasi diputuskan pembahasan Raperda dilanjutkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Liana menuturkan Pansus DPRD sudah menyampaikan kepada Pemkot Banjarbaru maupun dinas terkait mengenai pembahasan Raperda dilanjutkan mengacu PP meski pun UU Koperasi belum disahkan.
"Hasil konsultasi sudah disampaikan kepada tim Raperda pemkot dan dinas terkait sehingga pembahasan dilanjutkan namun fokus pada produk kearifan lokal," ujar politisi perempuan itu.
Baca juga: DPRD Kalsel rampungkan pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Perlindungan UMKM
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru Gugus mengatakan Raperda tentang Koperasi dan UMKM harus tetap dibahas karena akan menjadi payung hukum bagi setiap kebijakan pemerintah kota.
"Kami sepakat Raperda dibahas lebih lanjut hingga disahkan menjadi perda karena selain menjadi payung hukum atas kebijakan pemkot, juga mengatur usaha mikro yang jadi kewenangan pemkot," ucapnya.
Dikatakan Gugus, Raperda soal Koperasi dan UMKM itu merupakan inisiatif Pemkot Banjarbaru dan diharapkan dibahas tuntas bersama pansus DPRD sehingga dapat diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
"Jika sudah diberlakukan maka akan memberikan perlindungan bagi usaha koperasi dan usaha mikro yang banyak dijalankan masyarakat termasuk bantuan permodalan bagi pelaku usaha," katanya.
Baca juga: DPRD Kotabaru terima Raperda penyelenggaraan koperasi
Baca juga: DPRD Kotabaru terima Raperda penyelenggaraan koperasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023