Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotabaru, menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dari pemerintah daerah setempat.

"Raperda ini merupakan upaya Pemda untuk pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro yang dinilai berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi secara signifikan bagi perekonomian masyarakat," kata Wakil DPRD Kotabaru Mukhni Af, di Kotabaru Selasa.

Ia mengatakan, salah satu tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yakni percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah dalam konteks tersebut merupakan pilihan yang tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi di daerah dalam kondisi krisis global.

Koperasi dan usaha mikro merupakan bagian integral usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional pada umumnya, dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya.

"Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan peningkatan ekonomi," ujarnya

Ia juga menyampaikan, untuk mewujudkan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Mukhni berharap, ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi kemudahan dan perlindungan koperasi, kemudahan dan perlindungan usaha mikro, pemberdayaan koperasi sebagai wadah pengembangan usaha kecil dan menengah.

Pewarta: Aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022