Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin membenahi lapangan uji praktek surat izin mengemudi (SIM) sesuai petunjuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan mengubah beberapa bentuk lintasan untuk pemohon SIM pengendara sepeda motor.
"Skema yang sebelumnya berbentuk angka 8 kini diganti menjadi membentuk huruf S," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Satlantas Banjarmasin berikan imbauan keselamatan berlalu lintas melalui medsos
Kemudian lintasan juga lebih lebar dari sebelumnya, yakni dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Chaidir menyebut pihaknya langsung menyosialisasikan kepada pemohon SIM terkait penerapan lintasan baru tersebut agar semua masyarakat bisa mengetahui.
Di sisi lain, Satpas SIM Polresta Banjarmasin di Jalam Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru terus memberikan kesempatan untuk pemohon SIM yang gagal agar diberikan latihan sehingga bisa lolos di ujian berikutnya.
"Jadi yang gagal jangan berkecil hati, silahkan mencoba lagi sembari terus berlatih agar bisa lulus," ujar Chaidir didampingi Kanit Regiden Ipda Fathurrahman.
Baca juga: Satlantas Banjarmasin kembali tilang sepeda motor berknalpot bising
Ditegaskan Chaidir, kepemilikan SIM hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memang kompeten dalam berkendara di jalan raya.
Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya kemudahan izin memperoleh SIM untuk pemohon yang tidak kompeten menaiki kendaraan.
Sebagaimana maklumat pelayanan yang ditetapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo untuk penerbitan SIM yaitu petugas wajib bertindak profesional dan transparansi prosedur ketentuan dan mekanisme dalam penertiban SIM.
Baca juga: Satlantas Banjarmasin tilang sepeda motor gunakan knalpot bising
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Skema yang sebelumnya berbentuk angka 8 kini diganti menjadi membentuk huruf S," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Satlantas Banjarmasin berikan imbauan keselamatan berlalu lintas melalui medsos
Kemudian lintasan juga lebih lebar dari sebelumnya, yakni dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Chaidir menyebut pihaknya langsung menyosialisasikan kepada pemohon SIM terkait penerapan lintasan baru tersebut agar semua masyarakat bisa mengetahui.
Di sisi lain, Satpas SIM Polresta Banjarmasin di Jalam Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru terus memberikan kesempatan untuk pemohon SIM yang gagal agar diberikan latihan sehingga bisa lolos di ujian berikutnya.
"Jadi yang gagal jangan berkecil hati, silahkan mencoba lagi sembari terus berlatih agar bisa lulus," ujar Chaidir didampingi Kanit Regiden Ipda Fathurrahman.
Baca juga: Satlantas Banjarmasin kembali tilang sepeda motor berknalpot bising
Ditegaskan Chaidir, kepemilikan SIM hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memang kompeten dalam berkendara di jalan raya.
Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya kemudahan izin memperoleh SIM untuk pemohon yang tidak kompeten menaiki kendaraan.
Sebagaimana maklumat pelayanan yang ditetapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo untuk penerbitan SIM yaitu petugas wajib bertindak profesional dan transparansi prosedur ketentuan dan mekanisme dalam penertiban SIM.
Baca juga: Satlantas Banjarmasin tilang sepeda motor gunakan knalpot bising
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023