Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, kembali menilang kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara brong atau bising. 

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Minggu, mengungkapkan hasil hunting yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman dari Sabtu (8/5) malam sampai Minggu (9/5) dini hari tadi berhasil menilang 24 unit motor. 

"Kali ini kami amankan 24 kendaraan bermotor roda dua, sanksi dikenakan tilang. Selain itu para pengendara disuruh untuk langsung mengganti knalpot bising itu dan knalpot bising langsung dipotong agar tidak digunakan dikemudian hari," ujarnya. 

Sebelumnya, pada Sabtu (1/5) lalu juga melaksanakan hal serupa ditempat yang sama tercatat ada 31 unit kendaraan roda dua yang ditilang. 

Kompol Gustaf juga mengatakan, menggunakan knalpot bersuara bising sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada pemukiman setempat khusus saat beribadah, belajar ataupun istirahat. 
 
Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara brong dibawa polisi (ANTARA / H.O Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya)

Dasar tindakan itu dijelaskannya tertuang dalam amanat di pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asa di pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu pengenaan tilang.

Dijelaskannya kepada para pengguna jalan bahwa penindakan terhadap knalpot bising tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisinga.

"Diperaturan tersebut bahwa ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB, kapasitas 80cc sampai dengan 175cc adalah 83dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175cc adalah 80dB," jelasnya usai memimpin kegiatan tersebut. 

Kegiatan itu akan terus berlanjut dilaksanakan, diharapkannya agar ke depan para pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot yang sewajarnya atau knalpot standar agar tidak menggganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beribadah di Bulan Ramadhan atau yang sedang beristirahat.

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021