Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan membekuk seorang pemuda asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan berinisial AR (24) terkait dugaan kepemilikan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Benar kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti terkait kepemilikan uang Rupiah palsu," ujar Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Ahad.

Baca juga: Dua ruko hangus terbakar di Pasar Los Batu Kandangan

Dijelaskan Ardi, tersangka AR terlibat tindak pidana karena menyimpan uang palsu secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan.

Dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana diatur sesuai Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Ardi menjelaskan petugas menangkap pelaku di Jalan Negara Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kandangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Personel yang dipimpin Kapolsek Kandangan Ipda Wahyono mendatangi tempat kejadian perkara ketikA warga telah mengamankan tersangka.

Baca juga: Empat unit rumah di Kapuh HSS terbakar

"Setelah itu anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kepada petugas si pelaku ini mengakui uang tersebut masih ada disimpannya di dalam rumah," ujar Ardi.

Kemudian anggota Polsek Kandangan memeriksa dan menggeledah rumah pelaku, kemudian menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Adapun barang bukti yang disita petugas, antara lain delapan lembar uang pecahan Rp100.000 yang di duga tidak asli dengan nomor seri GBL049500.

Selanjutnya, 21 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga tidak asli dengan nomor seri UBF663064, serta empat lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga tidak asli dengan nomor seri LHO011857, serta dua kantong plastik tempat menyimpan uang palsu.

Baca juga: Pelaku penganiayaan di Wasah Simpur HSS menyerahkan diri

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023