Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin terpaksa pindah pengelolaan terminal ke Pasar Hanyar atau Terminal Pasar Antasari karena terminal Kilometer 6 harus diserahkan ke pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Kasman di Banjarmasin, Rabu, mengungkapkan, pada Oktober ini rencananya pengelolaan Terminal KM-6 akan pihaknya serahkan ke pemerintah provinsi.

"Jadi kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) terminal kita yang di Terminal Kilometer 6 akan pindah ke Terminal Pasar Hanyar," ujarnya.

Menurut dia, ini terpaksa dilakukan, karena sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, di mana terminal klasifikasi tipe B dikelola pemerintah provinsi, dan tipe A dikelola pusat.

"Terminal Pasar Hanyar itu nantinya kita benahi untuk masuk klasifikasi tipe C, untuk angkutan dalam kota saja," ucapnya.

Kasman mengakui, pemerintah kota cukup berat melepas pengelolaan Terminal KM-6 tersebut, karena sudah sangat besar pembenahan yang dilakukan menggunakan APBD, hingga Rp24 miliar.

"Setelah aset terminal itu dihibahkan pemerintah provinsi kepada Pemkot, pembenahan dilakukan dengan maksimal hingga menjadi cukup megah, dan ini selama tiga tahun dilaksanakan," ujarnya.

"Ya, mau bagaimana lagi, karena peraturan, kita ikhlaskan saja," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah kota sudah melakukan hal yang terbaik untuk Terminal KM 6 itu supaya bisa berstandar nasional dan terbaik di provinsi ini, hingga fasilitas gedungnya dilengkapi eskalator.

Selain itu, ujar Kasman, bangunannya dilengkapi pula ruang tunggu, ruang transit, kantor UPTD, ruang keamanan, ruang ibadah, ruang parkir, serta ruang lainnya yang diharapkan memberikan kenyamanan bagi para penumpang.

"Pokoknya terminal kita ini tidak kalah jauh dengan terminal-terminal yang ada di Pulau Jawa," kata Kasman.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016