Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Amalia Handayani menyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan warga lanjut usia (Lansia) di kotanya sudah finalisasi.
"Pembahasan Raperda tentang Lansia ini sudah final kita sepakati bersama pemerintah kota," ujarnya di gedung dewan kota, Jumat.
Menurut dia, Raperda ini tinggal menunggu fasilitasi Pemprov Kalsel atau evaluasi Pemprov Kalsel untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Amelia menyampaikan, bahwa aturan ini dibuat untuk meningkatkan perhatian dan layanan pemerintah kota terhadap Lansia, termasuk fasilitas dan saran publik yang ramah mereka.
"Di rancang aturan ini kita bahas juga bagaimana pemenuhan hak-hak mereka," ujarnya Amelia.
Hak-hak yang dimaksud, ucap politisi PAN ini, terkait pelayanan kesehatan, perlindungan bagi mereka, hak tetap produktif untuk kesejahteraan dan hak untuk mereka tetap bisa berorganisasi.
"Aturan ini juga mendukung rencana Pemkot Banjarmasin untuk membangun panti Lansia juga," ucapnya.
Karena disadari, kata Amelia, banyak Lansia di kota ini yang terlantar, dengan beragam permasalahannya.
"Ini yang jadi motivasi kita membuat aturan tersebut, kita harap orang tua orang tua kita ini bisa menjalani sisa hidup mereka dengan aman, damai dengan perhatian semua pihak, khususnya pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dolly Syahbana menyampaikan, ada sekitar 30 ribu Lansia di Kota Banjarmasin yang jadi perhatian dengan dibuatnya aturan ini.
Namun tentunya, kata dia, tidak semua Lansia perlu bantuan dalam hal kesejahteraan, sebab banyak yang dari kalangan mampu juga.
Tapi tentunya ada sisi lain bagi mereka yang juga harus jadi perhatian pemerintah untuk dipenuhi haknya, seperti sarana dan prasarana di kota ini yang ramah Lansia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023