Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Barito Kuala (Diskominfo Batola) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor)  Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) serta bimbingan tekhnis Admin Kehumasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
Kepala Dinas Kominfo Batola selaku selaku narasumber Bimtek Admin Kehumasan  Hery Sasmita menjabarkan beberapa fungsi dari seorang humas juga tugas admin kehumasan pada pengelolaan website PPID, SKPD, Lapor dan media sosial SKPD. 

Baca juga: Wawali minta SIP-PPID wujudkan transparansi informasi pemerintah

Dalam kesempatan itu, Kadiskominfo Batola juga memberika materi penulisan berita 5W+1H hingga teknik rule of thirds dalam fotografi.

 “Diharapkan admin SKPD turut membuat postingan tentang berita SKPD. Apa yang menjadi program, kegiatan maupun informasi bersifat pemberitahuan seharusnya segera di publikasikan melalui media sosial SKPD," sebut dia, dalam siaran pers diterima, Jum'at. 

Jika tidak mempunyai kamera profesional, terang dia, dapat menggunakan handphone.

"Cukup kita ketahui memotret yang baik melalui rule of thirds, “paparnya.

Hery meyakini admin kehumasan dapat berperan besar dalam penyampaian komunikasi informasi ke masyarakat terkait kebijakan SKPD maupun pelayanan ke masyarakat. 

“Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara mempromosikan serta menyebar luaskan program kebijakan SKPD," tegasnya. 

Baca juga: Diskominfosandi maksimalkan peran PPID

Selain itu, sambunh dia, dapat menyerap aspirasi langsung masyarakat, sehingga admin SKPD dapat meneruskan aspirasi maupun laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor.

Lebih lanjut dia mengemukakan, Aplikasi Lapor adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online merupakan aplikasi yang dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik. 

“Admin SKPD ketika mendapatkan aduan sebaiknya tidak ditanggapi dengan sembarangan karena admin dapat meneruskan laporan ke aplikasi, agar apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat diteruskan dan direspon balik oleh pemerintah, “harap Hery.

Mewakili Penjabat Bupati Batola Mujiyat, Staf Ahli Bupati Mawarni membuka acara Rakor PPID dan Bimtek Kehumasan serta turut menyampaikan pesan dari pimpinan Batola tentang hak atas informasi oleh masyarakat kepada badan publik. 

Berkaitan dengan Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menurutnya,  Keterbukaan informasi publik menuntut kinerja pemerintah yang transparan serta akuntabel.

Untuk memastikan jalannya layanan informasi publik berjalan dengan baik, dia meminta, pengorganisasian PPID di SKPD mengikuti standar layanan informasi publik pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

“Pelayanan informasi publik harus mendapatkan perhatian serius dengan meningkatkan pengelolaan informasi berkualitas," tegasnya.

Kemudian, papar dia, pelayanan informasi publik memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik. 

"Pemerintah Kabupaten Batola terus berupaya mendorong pelayanan publik yang efektif dan  efisien di segala bidang terutama di era pembangunan yang begitu dinamis seperti sekarang ini, “pungkasnya. 

Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel Muhammad Ayubkhan menyampaikan materi Rakor PPID  memuat langkah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), tata kelola PPID Pelaksana dan pembentukan PPID perangkat daerah.

Ayubkhan juga menyebutkan, klasifikasi informasi publik harus dipahami oleh SKPD selaku PPID Pelaksana. 

Adapun jenis informasi publik yang dimaksud, jelas dia, adalah informasi sifatnya serta merta,  diumumkan secara berkala dan jenis informasi tersedia setiap saat.

Baca juga: Sekda berharap PPID memberikan informasi dibutuhkan masyarakat

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023