Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Danial Kifli berharap,   pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dapat memberikan semua informasi yang betul - betul dibutuhkan masyarakat.

"Dokumentasi atas semua kegiatan maupun kinerja, dikelola menjadi materi yang harus diketahui publik," tuturnya  pada rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta pejabat penghubung lapor, di Aula Pencerahan Bappeda Tanah Laut, Selasa (10/3).

PPID juga, sebut dia,  dituntut untuk mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat selama memiliki tujuan yang benar.

Oleh karena itu, ungkap dia, PPID perlu mengetahui tujuan permohonan informasi sehingga bisa melayani permintaan dengan sebaik - baiknya dengan berpegang pada prinsip cepat, tepat waktu dan berbiaya ringan.

Selain itu, dia mengungkapkan, pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan berbasis data merupakan aspek penting yang masih belum memperoleh perhatian yang cukup dalam pengelolaan pemerintahan.

"Berbagai penyebabnya antara lain, masih belum tertatanya sistem penataan data dan informasi, sehingga data serta informasi kerap tidak tercatat secara baik, tidak terklarifikasi pada akhirnya tidak dapat digunakan," jelas Dahnial.

Maka dari itu, jelas dia, dengan hadirnya sistem layanan informasi publik dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan public tersebut, menjawab kebutuhan untuk pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan berbasis data menjadi lebih baik lagi.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020