Kasus pengancaman yang menyerat warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sebagai tersangka RR (27) dipicu emosi karena korban menagih hutang kepada pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pengancaman dengan menggunakan senjata jenis mandau dan tersangka RR sempat mengarahkan mandau tersebut ke arah korban MR (54).
Baca juga: Ancam nyawa anggota, Polres Tabalong tembak mati bandar narkoba
"Pelaku emosi karena korban menagih hutang almarhum orangtuanya," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Dalam press rilisnya Anib mengatakan tindak pidana pengancaman berawal saat korban MR bersama anak perempuannya mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang almarhum orangtua RR.
Total hutang sebesar Rp25 juta dan sudah dibayarkan pelaku sebesar Rp5 juta.
Korban sempat meminta KTP dan surat tanah dan rumah sebagai jaminan untuk pembayaran hutang namun diacuhkan oleh pelaku sehingga membuat korban emosi dan berkata "Ayo kita ke makam orangtua kamu untuk menagih hutang".
Baca juga: Ancam karyawan Adaro, warga Paringin diciduk polisi
Karena sebelumnya pelaku RR pernah membalas pesan dari korban saat ditagih hutang dengan kalimat "Kalau mau bicara hutang datangi saja ke kuburan dan bicarakan sendiri".
Lalu pelaku RR yang juga tersulut emosi mengambil senjata jenis mandau yang masih berada disarungnya lalu mencabut senjata tajam tersebut dan mengancam korban.
Selang beberapa waktu sempat terjadi mediasi antara kedua belah pihak namun hasil kesepakatan tidak dipenuhi oleh pelaku.
"Pelaku kita amankan bersama senjata mandau sepanjang 71 sentimeter dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong," jekas Anib.
Baca juga: Kebiri kimia ancam ayah setubuhi dua anak kandung di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pengancaman dengan menggunakan senjata jenis mandau dan tersangka RR sempat mengarahkan mandau tersebut ke arah korban MR (54).
Baca juga: Ancam nyawa anggota, Polres Tabalong tembak mati bandar narkoba
"Pelaku emosi karena korban menagih hutang almarhum orangtuanya," jelas Anib di Tabalong, Senin.
Dalam press rilisnya Anib mengatakan tindak pidana pengancaman berawal saat korban MR bersama anak perempuannya mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang almarhum orangtua RR.
Total hutang sebesar Rp25 juta dan sudah dibayarkan pelaku sebesar Rp5 juta.
Korban sempat meminta KTP dan surat tanah dan rumah sebagai jaminan untuk pembayaran hutang namun diacuhkan oleh pelaku sehingga membuat korban emosi dan berkata "Ayo kita ke makam orangtua kamu untuk menagih hutang".
Baca juga: Ancam karyawan Adaro, warga Paringin diciduk polisi
Karena sebelumnya pelaku RR pernah membalas pesan dari korban saat ditagih hutang dengan kalimat "Kalau mau bicara hutang datangi saja ke kuburan dan bicarakan sendiri".
Lalu pelaku RR yang juga tersulut emosi mengambil senjata jenis mandau yang masih berada disarungnya lalu mencabut senjata tajam tersebut dan mengancam korban.
Selang beberapa waktu sempat terjadi mediasi antara kedua belah pihak namun hasil kesepakatan tidak dipenuhi oleh pelaku.
"Pelaku kita amankan bersama senjata mandau sepanjang 71 sentimeter dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong," jekas Anib.
Baca juga: Kebiri kimia ancam ayah setubuhi dua anak kandung di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023