Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan pada pekan terakhir Bulan Juni mendapatkan dua kali uang gaji yakni gaji 13 dan 14.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Suyudi di Amuntai, Jum'at mengatakan, Gaji 14 lebih dulu dicairkan Rabu diikuti pencairan Gaji 14 pada Hari.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 kita berikan tunjangan hari Raya Idul Fitri untuk PNS, Anggota TNI, Polri dan pejabat negara, termasuk anggota DPRD," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan, pemberian tunjangan dilakukan pekan terakhir sebagai persiapan PNS merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran gaji 13 sama dengan gaji yang diterima PNS setiap bulannya tanpa ada potongan, sedangkan untuk gaji 14 hanya diberikan sebesar gaji pokok.
Suyudi berharap PNS bijak dalam mengelola dan memanfaatkan gaji 13 dan 14 yang diterimanya agar tidak terjadi pemborosan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Suyudi di Amuntai, Jum'at mengatakan, Gaji 14 lebih dulu dicairkan Rabu diikuti pencairan Gaji 14 pada Hari.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 kita berikan tunjangan hari Raya Idul Fitri untuk PNS, Anggota TNI, Polri dan pejabat negara, termasuk anggota DPRD," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan, pemberian tunjangan dilakukan pekan terakhir sebagai persiapan PNS merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran gaji 13 sama dengan gaji yang diterima PNS setiap bulannya tanpa ada potongan, sedangkan untuk gaji 14 hanya diberikan sebesar gaji pokok.
Suyudi berharap PNS bijak dalam mengelola dan memanfaatkan gaji 13 dan 14 yang diterimanya agar tidak terjadi pemborosan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016