Rantau (ANTARA) - Bupati Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Yamani menaikkan tunjangan seluruh perangkat desa dan kader posyandu sebagai bentuk penguatan pelayanan publik pada tingkat desa.
Yamani mengatakan kenaikan tunjangan ini merupakan realisasi janji politik saat kampanye pemilihan kepala daerah pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polres Tapin beri penghargaan kepada PT BRE atas dukungan pangan
“Alhamdulillah, janji itu bisa kami tunaikan. Semoga ini menambah semangat bagi seluruh aparat desa dalam melayani masyarakat,” ujar Yamani di Pendopo Galuh Bastari, Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Ia menambahkan kenaikan tunjangan bervariasi sesuai jabatan, sedangkan kader posyandu mengalami peningkatan mencapai 100 persen.
Yamani mengungkapkan tunjangan Kepala Desa dari Rp3,5 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan, sedangkan Sekretaris Desa dari Rp1,35 juta menjadi Rp1,75 juta, staf desa dari Rp700 ribu jadi Rp1 juta.
Kemudian, Kaur Keuangan Desa (Rp1,45 juta), Kaur/Kasi (Rp800 ribu), Ketua Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD) menjadi Rp1,75 juta, Wakil Ketua BPD (Rp1,15 juta), Sekretaris BPD (Rp1,05 juta), anggota BPD (Rp950 ribu), Ketua RW (Rp700 ribu) dan Ketua RT (Rp700 ribu).
Baca juga: Tapin terima sertifikat 12,62 hektare guna bangun Sekolah Rakyat
"Kebijakan ini menyasar seluruh elemen perangkat desa, mulai dari kepala desa, perangkat, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT hingga ketua RW," kata Yamani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin Rahmadi menjelaskan bahwa kenaikan dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.
“Besaran kenaikannya disesuaikan dengan struktur jabatan. Ini bentuk apresiasi terhadap peran penting pemerintahan desa dalam pembangunan daerah,” ucap Rahmadi.
Melalui kenaikan tunjangan ini, Rahmadi berharap dapat memperkuat fungsi pelayanan publik di desa, mendorong kinerja lebih optimal, dan mempercepat respon terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca juga: DPRD Tapin soroti status aset asrama mahasiswa Candi Laras
