Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan mengonsultasikan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di provinsinya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.


"Kita perlu mengonsultasikan mengenai PPLH tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLH dan Kehutanan)," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi di Banjarmsin, Selasa, seraya menambahkan konsultasi tersebut pekan lalu..

"Apalagi Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup itu bermaksud menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang PPLH," tutur wakil rakyat bergelar sarjana ilmu pemerintahan tersebut.

Keinginan Komisi III DPRD Kalsel mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PPLH makin menguat, seiring dengan hasil audit lingkungan yang menunjukkan lingkungan hidup di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut kurang menggembirakan.

Sementara persoalan lingkungan hidup banyak keterkaitan dengan masalah lain, diantaranya, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), lanjut

politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Namun bagaimanapun persoalan lingkungan hidup tersebut harus menjadi perhatian bersama. Karena lingkungan hidup yang buruk bisa berdampak pada kehidupan manusia," ujar mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia itu.

Oleh sebab itu, guna menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakan yang semakin parah, terutama di Kalsel yang juga memiliki beragam sumber daya alam (SDA), Komisi III DPRD provinsi setempat bermaksud mengusulkan Raperda PPLH.

"Kita berharap Perda Tentang PPLH di provinsi tertua dan terkecil di Pulau Kalimantan segera terwujud, dan mendapat dukungan semua pihak,", demikian Riswandi.

Keinginan mengusulkan Perda PPLH tersebut sejak DPRD Kalsel periode 2009 - 2014, namun terkendala dengan ketiadaan staf ahli atau pakar lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undsngsn lainnya yang bersinggungan satu sama lain.

Terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup Kalsel sejak pascakegiatan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tanpa penghutanan kembali (reboisasi) secara maksimal.

Kemudian maraknya kegiatan usaha pertambangan, terutama batu bara, perkebunan yang tidak ramah lingkungan, serta aktivitas lain yang tidak bertanggung jawab, seperti pembakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab munculnya kabut asap..

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016