Balangan, (Antaranews Kalsel) - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2015, menyisakan silpa sebesar Rp 42.264.079.484.00.

Hal tersebut, ujar Bupati Balangan H Ansharuddin, Senin di Paringin, telah pula disampaikan pada Laporan Kerja dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD TA 2015 beberapa waktu lalu dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Secara garis besar disebutkannya, APBD TA 2015, untuk Pendapatan Rp 1.026.005.707.099,00, Belanja Rp 938.978.605.158.00, Transfer Rp 121.640.921.089,00 dan Defisit (Rp 34.613.819.148,00).

Untuk Pembiayaan, diantaranya penermaan Rp 91.155.998.348,00, pengeluaran Rp 56.542.179.200,00 dan netto Rp 34.613.819.148,00, silpa Rp 0,00.

Sedangkan yang dapat direalisasikan, untuk Pendapatan Rp 957.043.829.462,89, Belanja Rp 834.857.451.815,24, Transfer Rp 107.684.869.882,00 dan Surplus Rp 14.501.507.765,65.

Pembiayaan, penerimaan Rp 91.304.750.918,35, pengeluaran Rp 56.542.179.200,00 dan netto Rp 34.762.571.718,35. 

Sehingga dapat dilihat bahwa pada TA 2015, realisasi pendapatan daerah mencapai 93,28 persen, sedangkan realisasi belanja sebesar 88,91 persen adapun realisasi transfer 88,53 persen dan pembiayaan netto terealisasi sebesar 100,43 persen.

Dari realisasi demikian, pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan TA 2015, menyisakan silpa sebesar Rp 42.264.079.484,00.

Sementara itu, substansi Nota pengantar ini merupakan gambaran dari realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun 2015 yang telah diaudit oleh BPK-RI  sebagai pelaksana UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kalau Pemerintahan yang kinerjanya kurang baik opini WTPnya bisa turun, jadi jangan sampai itu terjadi, sebisa mungkin harus kita pertahankan,” tegas Bupati Balangan H Ansharuddin.

LKPj merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang diantarany diatur dalam UU Nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah dan PP Nomer 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016