DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyampaikan di Banjarmasin, Rabu, Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna dewan hari ini.
"Setelah dibahas cukup lama, akhirnya Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita berharap lingkungan hidup di daerah kita bisa dilestarikan dan diperbaiki," ujarnya.
Termasuk juga, papar Matnor Ali, untuk meningkatkan ruang terbuka di daerah ini.
"Jadi semuanya, tidak hanya soal pepohonan dan lahan resapan yang kita ingin perbaiki dan lestarikan yang ada, tapi juga binatang di dalamnya," ucap politisi Golkar tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin terkait Raperda tersebut menjadi Perda, Afrizaldi, menyatakan, Perda ini sangat jelas penekanannya untuk 30 tahun ke depan, pengelolaan lingkungan hidup di kota ini bisa tercapai baik.
Indikatornya, kata Afrizal, bagaimana kualitas udara, kualitas air dan tutupan lahan itu bisa dijaga dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kota ini.
"Ini bisa berhasil kalau berkaitan juga dengan aturan lainnya," papar politisi PAN tersebut.
Pasalnya, kata Afrizal, pemenuhan ruang terbuka hijau di kota ini masih jauh dari target nasional, yakni, harus 11 persen dari luas wilayah.
"Daerah kita baru mencapai sekitar 2 persen jadi masih perlu perjuangan memenuhi target ini," tuturnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan, Perda ini memuat tentang kajian lingkungan hidup strategi kota ini.
"Ini harus terpadu juga dengan perencanaan RPJMD Kota Banjarmasin, termasuk juga dokumen lainnya," ucap dia.
Ini juga bersinergi juga dengan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.
"Sesuai RTRW kita ini kita bersama menjaga ruang terbuka hijau," demikian kata Ibnu Sina.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023