Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) intensif menyosialisasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan tentang peran administrasi dalam pencatatan sipil kependudukan seorang warga negara.

“Seluruh warga negara wajib memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap,” kata Bupati HST Aulia Oktafiandi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu.

Baca juga: HST proaktif rekam KTP siswa disabilitas

Ia menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan karena banyak masyarakat yang tidak memahami sepenuhnya tentang pentingnya dokumen kependudukan, seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian bagi keluarga yang sudah meninggal dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kegiatan ini adalah langkah pemerintah setempat untuk memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pencatatan sipil ke masyarakat,” ucapnya.

Aulia menuturkan melalui dokumen kependudukan banyak manfaat yang diperoleh di antaranya mempermudah masyarakat dalam pengurusan asuransi kesehatan, keperluan perbankan, pendidikan, dan kebutuhan penting lainnya.

Aulia mengatakan masyarakat harus memiliki dokumen lengkap agar tidak mengalami kesulitan ketika memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia mengungkapkan pihaknya telah meluncurkan program “Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA)” yang mewajibkan seluruh masyarakat HST memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

Baca juga: Berikut tuntutan Pembakal ke DPRD HST, termasuk tambahan ADD dan masalah E-KTP

Lebih lanjut, masyarakat masih kurang memahami sehingga diambil langkah strategis sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan sipil dan administrasi kependudukan.

Dia mengajak seluruh masyarakat HST aktif mendukung upaya pemerintah setempat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.

Aulia juga meminta dinas terkait melayani masyarakat dengan penuh integritas dan profesional untuk memastikan data kependudukan dikelola dengan baik serta terjaga kerahasiaan privasi masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten HST Herry Setiawan mengatakan kegiatan sosialisasi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi pencatatan sipil.

“Kegiatan sosialisasi selama empat hari dan diikuti sebanyak 200 orang,” katanya.

Baca juga: Sabtu-Minggu kantor Dukcapil tetap layani perekaman KTP-el

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023