Martapura,  (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengawasi tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan kelapa sawit PT Palmina Utama untuk mengetahui dokumen tenaga kerja asing itu.

Kepala Bidang Ketahanan Ideologi dan Kewaspadaan Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Fathul Jennah di Martapura, Minggu, mengatakan sudah mengunjungi perusahaan.

"Kami sudah memeriksa kelengkapan dokumen tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Palmina Utama Desa Makmur Karya Kecamatan Cintapuri Darussalam, Rabu (22/6)," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya didampingi perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kodim 1006/Martapura, dan Polres Banjar.

Disebutkan, PT Palmina Utama adalah perusahaan kelapa sawit yang memiliki luas lahan sekitar 10.600 hektare di Kabupaten Banjar dan ribuan hektare lainnya terletak di Tapin dan Batola.

"Sebelumnya ada ratusan tenaga kerja yang dipekerjakan, tetapi banyak yang dipulangkan dan tinggal tujuh orang yang masih bekerja," ujar Supervisor Admin PT Palmina Eddy Dinata.

Dari laporan Edy, diketahui beberapa TKA China yang bekerja di PT Palmina Utama sudah habis masa berlaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sejak April dan Juni 2016.

"Jika masa berlaku IMTA habis maka perusahaan harus berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk proses Izin Tinggal Terbatas (Kitas) tenaga asing di Imigrasi," ucap perwakilan Polres Banjar Komari.

Ia meminta perusahaan pro aktif membuat laporan bulanan untuk tenaga kerja asing dan memperhatikan proses pengurusan IMTA agar tidak terlambat dalam perpanjangannya.

"Apabila perpanjangan IMTA terlambat diurus maka setiap TKA akan dikenakan kena biaya beban menginap per harinya di Indonesia atau overstay sebesar Rp300 ribu rupiah per hari," ujarnya.

Diingatkan pula, Surat Tanda Melapor (STM) juga harus diurus jika masa berlaku habis, apabila TKA melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum maka mereka akan dideportasi.

"Kami mengingatkan, tidak etis bila selama ini perusahaan pro aktif laporan ke instansi terkait perihal tenaga kerja asing, tapi proses perpanjangan IMTA terlambat," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016