Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) meningkatkan edukasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyebar spanduk peringatan agar masyarakat lebih mewaspadai terhadap beragam modus yang masuk kategori perdagangan orang.
"Semua Polres dan Polsek sudah diperintahkan untuk membantu mengedukasi masyarakat terkait TPPO ini agar warga tidak mudah tertipu dan menjadi korban," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Polres Banjar sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Hingga saat ini, Andi mengaku Polda Kalsel dan jajaran Polres belum menemukan kasus TPPO yang terjadi.
Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai terhadap setiap kemungkinan adanya TPPO dengan melakukan penelusuran terutama di dunia maya.
"Modus yang kerap dilakukan pelaku kan memanfaatkan media sosial, jadi tim Siber saya perintahkan aktif melakukan patroli siber," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, masyarakat yang menjadi korban, yaitu melalui proses perekrutan, penampungan hingga pengiriman melalui modus penipuan ataupun ancaman kekerasan baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Baca juga: Bupati HSS buka pelatihan manajemen dan penangangan KtP, KtA, TPPO dan KBH
Polri bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas TPPO karena kasus perdagangan manusia mengalami peningkatan terutama yang menyasar korban para pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di luar negeri dengan cara ilegal.
Polri melaporkan sejak awal Juni 2023 hingga saat ini sudah ada 457 tersangka ditangkap dalam kasus TPPO dengan menyelamatkan seribu lebih korban dari jeratan pelaku.
Adapun modus operandinya antara lain menjanjikan korban bekerja di luar negeri, pekerja rumah tangga hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan anak buah kapal (ABK).
Baca juga: Korban TPPO modus pengantin alami kesulitan bernafas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Semua Polres dan Polsek sudah diperintahkan untuk membantu mengedukasi masyarakat terkait TPPO ini agar warga tidak mudah tertipu dan menjadi korban," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Polres Banjar sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Hingga saat ini, Andi mengaku Polda Kalsel dan jajaran Polres belum menemukan kasus TPPO yang terjadi.
Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai terhadap setiap kemungkinan adanya TPPO dengan melakukan penelusuran terutama di dunia maya.
"Modus yang kerap dilakukan pelaku kan memanfaatkan media sosial, jadi tim Siber saya perintahkan aktif melakukan patroli siber," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, masyarakat yang menjadi korban, yaitu melalui proses perekrutan, penampungan hingga pengiriman melalui modus penipuan ataupun ancaman kekerasan baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Baca juga: Bupati HSS buka pelatihan manajemen dan penangangan KtP, KtA, TPPO dan KBH
Polri bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas TPPO karena kasus perdagangan manusia mengalami peningkatan terutama yang menyasar korban para pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di luar negeri dengan cara ilegal.
Polri melaporkan sejak awal Juni 2023 hingga saat ini sudah ada 457 tersangka ditangkap dalam kasus TPPO dengan menyelamatkan seribu lebih korban dari jeratan pelaku.
Adapun modus operandinya antara lain menjanjikan korban bekerja di luar negeri, pekerja rumah tangga hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan anak buah kapal (ABK).
Baca juga: Korban TPPO modus pengantin alami kesulitan bernafas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023