Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, gencar melakukan pelayanan penerbitan akta perkawinan bagi warga non Muslim melalui program "jemput bola" atau datang ke rumah.
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi di Batulicin, Jumat mengatakan, hari ini ada 78 pasangan non Muslim di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat untuk penerbitan akta perkawinan.
Baca juga: Warga Tanah Bumbu kembangkan teknologi tepat guna
"Pelayanan jemput bola ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terutama non Muslim," kata Gento.
Selain itu, program ini untuk meningkatkan pencapaian presentasi akta perkawinan non Muslim. Bahkan saat ini presentasi capaian akta perkawinan bagi masyarakat yang beragama non Muslim melalui sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat mencapai 57,91 persen.
Dia mengatakan, kegiatan layanan jemput bola tersebut terus dilaksanakan dan ditingkatkan lagi agar dapat memenuhi capaian presentasi yang ditargetkan oleh Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Dua kabupaten di Kalsel berpotensi hujan lebat pada Selasa pagi
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanah Bumbu Supartin mengatakan, untuk pelayanan jemput bola penerbitan akta perkawinan non Muslim di Desa Gunung Besar ada sebanyak 78 pasangan yang terlayani.
"Pelayanan jemput bola bagi pasangan non Muslim seperti ini akan dilaksanakan juga di desa-desa yang lain," katanya.
Dalam waktu dekat, Disdukcapil Tanbu melakukan pelayanan yang sama di Desa Kertabuwana, Desa Dwi Marga Utama, Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban.
Kemudian Desa Madu Retno, Desa Maju Sejahtera Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Mustika Kecamatan Kuranji.
Baca juga: Tanah Bumbu segera Pilkades serentak tahap dua
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi di Batulicin, Jumat mengatakan, hari ini ada 78 pasangan non Muslim di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat untuk penerbitan akta perkawinan.
Baca juga: Warga Tanah Bumbu kembangkan teknologi tepat guna
"Pelayanan jemput bola ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terutama non Muslim," kata Gento.
Selain itu, program ini untuk meningkatkan pencapaian presentasi akta perkawinan non Muslim. Bahkan saat ini presentasi capaian akta perkawinan bagi masyarakat yang beragama non Muslim melalui sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat mencapai 57,91 persen.
Dia mengatakan, kegiatan layanan jemput bola tersebut terus dilaksanakan dan ditingkatkan lagi agar dapat memenuhi capaian presentasi yang ditargetkan oleh Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Dua kabupaten di Kalsel berpotensi hujan lebat pada Selasa pagi
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanah Bumbu Supartin mengatakan, untuk pelayanan jemput bola penerbitan akta perkawinan non Muslim di Desa Gunung Besar ada sebanyak 78 pasangan yang terlayani.
"Pelayanan jemput bola bagi pasangan non Muslim seperti ini akan dilaksanakan juga di desa-desa yang lain," katanya.
Dalam waktu dekat, Disdukcapil Tanbu melakukan pelayanan yang sama di Desa Kertabuwana, Desa Dwi Marga Utama, Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban.
Kemudian Desa Madu Retno, Desa Maju Sejahtera Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Mustika Kecamatan Kuranji.
Baca juga: Tanah Bumbu segera Pilkades serentak tahap dua
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023