Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan AKBP Dr Tri Suhartanto  mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang  yang semakin marak di Indonesia.

"Salah satu modus yang umum adalah menawarkan dan iming iming  pekerjaan di luar negeri dengan," kata Tri Suhartanto melalui siaran Pers tertulis di Kotabaru, Kamis.

Tri menjelaskan, para pelaku biasanya juga akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi, tapi tujuan sebenarnya adalah menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dengan yang ditawarkan di awal.

Taktik lain yang sering digunakan adalah mengikat korban dengan kontrak kerja yang tidak jelas dan ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami oleh korban. Hal ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil.

"Selain itu, pelaku TPPO juga sering merekrut korban tanpa melibatkan perusahaan resmi, yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak," terangnya.

Untuk itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang kepada Kantor Polisi terdekat.

Dengan melaporkan pelaku TPPO, lanjutnya, masyarakat dapat turut berperan dalam memberantas kejahatan ini dan melindungi orang-orang yang menjadi sasaran perdagangan manusia.

"Kami memastikan bahwa pelaku TPPO akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 297 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah menetapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku TPPO," tegas Kapolres .

"Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan," terangnya

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023