Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan anggotanya menemukan narkoba di lokasi terduga arena judi sabung ayam di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar ketika penggerebekan pada Rabu (7/6) oleh tim gabungan Satgasus Bidang Propam, Ditreskrimum, Ditintelkam dan Ditresnarkoba.
"Terkait temuan narkoba masih didalami Direktorat Reserse Narkoba lantaran ditemukan di lokasi bukan ada pada mereka yang diamankan," kata Kapolda di Banjarmasin, Kamis (8/6).
Baca juga: Polisi ringkus pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Batumandi
Oleh karena itu, Kapolda memerintahkan Direktorat Reserse Narkoba mendalami siapa pemiliknya agar bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk jeratan pidana perjudian, diakui Kapolda belum bisa dikenakan lantaran tidak adanya aktivitas judi sabung ayam saat polisi datang.
"Jika ada kegiatan judinya maka pemilik tempat bisa dikenakan pidana termasuk orang-orang yang tertangkap tangan bermain di lokasi," jelasnya.
Kapolda membandingkan ketika anggotanya berhasil membongkar arena judi beromzet ratusan juta rupiah perhari di kawasan Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin dengan permainan biji dadu dan sabung ayam pada Maret 2023 lalu.
Baca juga: Polisi gerebek arena sabung ayam di Lingkar Selatan
Kala itu, puluhan orang diamankan di lokasi beserta barang bukti 19 ekor ayam, alat permainan dadu dan uang tunai sekitar Rp80 juta.
Polisi juga mengangkut sebanyak 187 unit kendaraan roda dua milik pelaku judi yang ditinggal kabur pemiliknya.
"Jadi kalau yang sekarang hanya wajib lapor," ujar Kapolda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Terkait temuan narkoba masih didalami Direktorat Reserse Narkoba lantaran ditemukan di lokasi bukan ada pada mereka yang diamankan," kata Kapolda di Banjarmasin, Kamis (8/6).
Baca juga: Polisi ringkus pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Batumandi
Oleh karena itu, Kapolda memerintahkan Direktorat Reserse Narkoba mendalami siapa pemiliknya agar bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk jeratan pidana perjudian, diakui Kapolda belum bisa dikenakan lantaran tidak adanya aktivitas judi sabung ayam saat polisi datang.
"Jika ada kegiatan judinya maka pemilik tempat bisa dikenakan pidana termasuk orang-orang yang tertangkap tangan bermain di lokasi," jelasnya.
Kapolda membandingkan ketika anggotanya berhasil membongkar arena judi beromzet ratusan juta rupiah perhari di kawasan Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin dengan permainan biji dadu dan sabung ayam pada Maret 2023 lalu.
Baca juga: Polisi gerebek arena sabung ayam di Lingkar Selatan
Kala itu, puluhan orang diamankan di lokasi beserta barang bukti 19 ekor ayam, alat permainan dadu dan uang tunai sekitar Rp80 juta.
Polisi juga mengangkut sebanyak 187 unit kendaraan roda dua milik pelaku judi yang ditinggal kabur pemiliknya.
"Jadi kalau yang sekarang hanya wajib lapor," ujar Kapolda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023