Satgas Gakkum Operasi Sikat Intan II 2019 Polda Kalimantan Selatan menggerebek arena perjudian sabung ayam di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di bawah Jembatan Basirih, Kelurahan Mantuil, Kota Banjarmasin. Dari lokasi, polisi menemukan uang taruhan Rp 25 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan AKBP dr Sugeng Riyadi mengatakan, dari penggerebekan lokasi perjudian itu ada 16 orang laki-laki yang diamankan.

"Kami sita 8 ekor ayam jago dan uang taruhan sebesar Rp 25.053.000 serta 26 unit sepeda motor milik para pelaku turut dibawa ke Polda," terang Sugeng di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Polres Tabalong ringkus pelaku judi togel
Dia mengungkapkan, penindakan terhadap perjudian sabung ayam itu menjadi bagian dari Operasi Sikat Intan II yang dilaksanakan Polda Kalsel dan jajaran Polres.

Diakui Sugeng, permainan adu dua ekor ayam jago dalam sebuah kalangan atau arena untuk tujuan berjudi itu memang kerap meresahkan masyarakat.

Untuk itu, pihaknya akan terus menindak setiap aksi judi termasuk sabung ayam yang ditengarai masih marak di sejumlah tempat.

"Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel terus berupaya memberantas aksi perjudian dengan menindak tegas pelakunya. Saya ingin ada efek jera, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah membuat aturan tegas berupa larangan segala bentuk judi. Pelaku perjudian bisa dipidana paling lama 10 tahun penjara dan pasal-pasal perjudian masuk ke dalam kategori tindak pidana kesusilaan," tandas Sugeng.
Tersangka Nahwani sebagai pemilik arena judi sabung ayam. (antara/foto/firman)


Bukti polisi tegas dalam menindak pelaku perjudian pun dibuktikan dengan meringkus pemilik arena perjudian sabung ayam di Jalan Lingkar Selatan yang sebelumnya digerebek. Namun ketika itu pemiliknya kabur.

Pria bernama Nahwani (52) ditangkap di Jalan Sekumpul di depan Alfamart, Kabupaten Banjar oleh tim Unit Resmob dan Ranmor Polda Kalsel bersama Satuan Reskrim Polres Banjar.
Baca juga: Polda Kalsel tekan aksi judi di bulan Ramadhan
Baca juga: Tiga warga HST tertangkap main judi di belakang sekolah

"Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Sugeng yang baru menjabat Dirreskrimum Polda Kalsel.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019