Tanjung,   (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, Kalimantan Selatan merencanakan pencabutan tiga peraturan daerah (perda) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalsel.

Asisten bidang Administrasi Setda Tabalong Wartoyo di Tanjung, Senin, mengatakan tiga perda yang akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yakni Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah, Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

"Saat ini kami tengah mempersiapkan rancangan perda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah dan sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan satuan kerja terkait," jelas Wartoyo.

Pembatalan perda telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel masing-masing Nomor 188.44/0294/KUM/2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pembatalan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah.

Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0295/KUM/2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pembatalan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Sedangkan pembatalan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0316/KUM/2016 tanggal 25 Mei 2016.

Secara terpisah Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong Khairul mengatakan selama ini realisasi penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi mencapai 100 persen lebih dari target.

"Pencabutan perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi memang kebijakan dari pemerintah pusat melalui keputusan Gubernur padahal sebelumnya realisasi retribusi ini 100 persen lebih," jelas Khairul.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016