Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan pada 2016 daerah yang berjuluk "Bumi Saijaan" terbebas dari gelandangan, pengemis dan anak-anak terlantar tidak mempunyai tempat tinggal.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru, Minggu mengatakan, dampak adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan anak-anak terlantar dan yatim piatu di Kota Makassar sangat positif, karena sejak diberlakukannya Perda di daerah tersebut tidak ada lagi berkeliaran gelandangan, khususnya anak-anak jalanan yang terlantar.

"Penjelasan Dinas sosial Kota Makassar, pemberlakuan Perda tentang penanganan anak-anak terlantar dan yatim piatu sejak 2008, dan saat itu pula keberadaan mereka sudah ditampung di panti-panti yang didirikan pemerintah daerah sehingga tidak ada lagi yang terlantar dan berkeliaran di jalanan," katanya.

Diungkapkan Arif, keberadaan anak-anak terlantar yang ditampung di panti jumlahnya cukup banyak mulai dari jenjang pendidikan SD hingga SMA, semuanya dibina dan disekolahkan, harapannya agar mereka nantinya bisa menjadi orang yang pintar dan mandiri.

Terkait dengan penegakan Perda, pemerintah Kota Makassar membuat kebijakan dengan melibatkan lintas instansi, bukan hanya menjadi tugas Satpol PP tapi juga melibatkan aparat kepolisian, namun yang menjadi leading sektor adalah aparatur dari dinas sosial setempat.

Sehubungan dengan hal tersebut, legislatif Kotabaru melalui Raperda inisiatif yang kini sedang dalam pembahasan, mengharapkan agar peraturan tentang penanganan anak-anak terlantar dan yatim piatu di Bumi Saijaan bisa segera dirampungkan dan disahkan menjadi perda.

Sementara disinggung adanya panti sosial yang terlebih dulu didirikan dan dikelola organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga lain, menurut politisi Partai PPP hal itu justeru menjadi sebuah sinergi yang perlu ditingkatkan baik kualitas dan kuantitasnya.

"Adanya Perda yang salah satunya mengharuskan pemerintah daerah mendirikan panti, maka tidak berpengaruh pada panti-panti yang sudah ada, justeru bisa saling mendukung, dan bahan bisa jadi pemerintah akan dapat terlibat aktif dalam memberikan pembinaan atau dukungan berupa materi melalui penganggaran, namun harus juga disesuaikan dengan kemampuan daerah," katanya.

Lebih lanjut mantan pengacara ini menjelaskan, dalam pemberdayaan dan pembinaan terhadap panti asuhan, secara teknis memang perlu keseriusan dan kejelian aparat, karena tidak menutup kemungkinan ada sebagian oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dengan mengharapkan bantuan.

Belajar dari beberapa masukan dalam studi banding, menurut Arif ada sebagian panti yang dalam membuat laporan mengada-ada, kondisi nyata tidak sesuai dengan faktanya, contohnya jumlah anak asuh hanya sedikit itupun anak-anak kerabat pengurus panti, tapi dalam laporan untuk pengajuan bantuan ke pemerintah lebih banyak.

"Terkait dengan ini, pemerintah daerah harus benar-benar selektif dan rinci dalam mendata, khususnya dalam pembinaan dan dukungan kepada mereka," terangnya.

Sebelumnya diwartakan, Legislatif Kabupaten Kotabaru mendesak kepada pemerintah daerah setempat mendirikan panti asuhan yang dikelola pemerintah untuk mengakomodir dan membina anak-anak terlantar dan yatim piatu.

M Arif usai melakukan rangkaian kunjungan kerja di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Komisi I mengungkapkan keprihatinannya masih belum dimilikinya lembaga pemerintah di Kotabaru yang menangani masalah sosial ini.

"Sesuai dengan amanah UUD 1945, keberadaan anak-anak terlantar dan yatim piatu menjadi tanggung jawab negara, perwujudan atas ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib mendirikan lembaga atau panti asuhan guna membina dan memelihara mereka," kata M Arif.

Meski sudah ada beberapa panti asuhan atau rumah singgah yang mengakomodir pembinaan anak-anak terlatar khususnya yatim piatu dan anak dari keluarga dhuafa, namun semua itu didirikan dan dikelola masyarakat baik berbentuk organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan.

Sementara, jika melihat penanganan permasalahan anak-anak terlantar dan yatim piatu di Kabupaten Banjar, diketahui sudah selangkah lebih maju baik kualitas maupun kuantitasnya, karena bukan hanya membina dan memelihara anak-anak terlantar, keberadaan lembaga asuh yang didirikan dinas sosial itu juga megakomodir masyarakat pendatang yang tidak mampu.

Sinergis dengan hal ini, politisi Partai PPP ini menjelaskan, legislatif telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang penanganan anak-anak terlantar dan yatim piatu kepada eksekutif untuk bersama-sama dibahas menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal ini menurut Arif sudah sangat mendesak dilakukan, mengingat kian meningkatnya tindakan yang menjurus pada kriminalitas akibat kenakalan remaja yang salah satu penyebabnya akibat tidak terbimbingnya anak-anak khususnya dari keluarga kurang mampu.

"Kita tahu bersama banyak anak-anak yang nakal karena mereka tidak dididik dan diarahkan, hal itu disebabkan lemahnya ekonomi keluarga mereka, padahal jika benar-benar dibina, tidak menutup kemungkinan mereka menjadi orang-orang yang sukses dan bermanfaat bagi daerah," katanya.

Oleh karennya, dengan diusulkannya Raperda inisiatif, diharapkan nantinya dapat dijadikan sebagai payung hukum didirikannya lembaga yang dapat mengakomodir tujuan tersebut, sekaligus sebagai dasar untuk mengalokasikan anggaran.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016