Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyurati seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.

"Suratnya sudah dikirim kepada seluruh perusahaan. Isinya meminta mereka memenuhi hak pekerja yang diberikan THR," ujar Kadinsosnaker Banjarbaru, M Hilman, Kamis.

Ia mengatakan, jumlah perusahaan yang memiliki kewajiban membayar THR bagi karyawan maupun pekerja sebanyak 345 perusahaan yang tersebar di kota itu.

Dia menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak pekerjanya mendapatkan THR sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2015.

"Perusahaan yang mendapatkan surat itu berkewajiban memenuhi hak pekerjanya mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 6 Juli 2016," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya mengimbau perusahaan membayar THR kepada seluruh pekerjanya pada H-14 atau paling lambat H-7 Idul Fitri 1437 Hijriah sehingga mereka bisa berlebaran.

"Kami mengimbau perusahaan bisa membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri sehingga pekerja bisa menikmati uang di luar gaji rutin bulanan untuk memenuhi kebutuhannya," ujar dia.

Ditekankan, seluruh perusahaan baik swasta maupun BUMN yang telah mempekerjakan karyawan lebih dari satu bulan wajib mengeluarkan THR sesuai masa kerja.

Peraturan itu juga berlaku bagi perusahaan restoran atau perhotelan yang wajib membayar tunjangan servis kepada pekerjanya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Edaran menteri terkait THR ada perubahan. Jika dulu yang berhak menerima THR pekerja yang sudah tiga bulan bekerja tapi sekarang satu bulan juga berhak menerima," kata dia.

Dikatakan, jika perusahaan sudah ditetapkan memiliki kewajiban bayar THR tetapi tidak memenuhinya maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi hukum lain sehingga seluruh perusahaan harus memenuhi kewajiban," katanya

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016