Semakin berkembangnya dunia digital di tanah air, semakin membuka kesempatan bagi perbankan melebarkan sayap bisnisnnya. Melalui digitalisasi, "window of opportunity"  untuk pangsa pasar syariah di Indonesia Maybank berkesempatan untuk melakukan terobosan baru di bisnis bank syariah di Indonesia. 
     
Saat ini perbankan bergerak di bidang syariah masih tertumpu pada perbankan milik pemerintah, sementara perbankan milik swasta masih dapat dihitung jumlahnya yang sudah eksis. Padahal, berdasarkan data dikutip dari Kemendagri, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 277,75 juta jiwa hingga akhir tahun 2022. Dari jumlah itu, 241,7 juta penduduk Indonesia memeluk agama Islam.

Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Suripno dukung kesemsem pelaksanaan KTP digital
       
Besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia tentu memiliki peluang  cukup besar ditambah lagi dengan perangkat pendukung lainnya sudah terbentuk dari pemerintah  seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentunya menunjang dari kegiatan perbankan syariah untuk terus eksis dan berkembang dengan baik.
   
Ditunjang dengan terbentuknya Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahasa Arab: al-Hai'ah al-Syar'iyyah al-Wathaniyyah-Majlis as-Ulama as-Indunisiyyi atau National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama, didirikan oleh MUI pada 10 Februari 1999, dengan maksud untuk melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia.
     
DSN-MUI didirikan berawal dari lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah pada tanggal 29 hingga 30 Juli 1997,  merekomendasikan perlunya sebuah lembaga untuk menangani masalah-masalah berhubungan dengan aktivitas Lembaga Keuangan Syariah. Pada 14 Oktober 1997, Majelis Ulama Indonesia kemudian mengadakan rapat Tim Pembentukan Dewan Syariah Nasional.
   
 Pada tanggal 10 Februari 1999, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional MUI.
   
Pembentukan DSN-MUI dalam rangka untuk mewujudkan aspirasi Ummat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Selain itu, keberadaan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengna masalah ekonomi/keuangan.
     
Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, Pengurus DSN-MUI terdiri atas para ulama, praktisi, para pakar, dan otoritas dalam bidang-bidang terkait dengan Fikih Muamalah, keuangan, bisnis dan perekonomian syariah.

Baca juga: IMK Kalsel didorong gunakan kemasan berbasis digital
     
Dari 34 provinsi di Indonesia, kita ambil salah satu contoh di Provinsi Kalimanatan Selatan, Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, jumlah penduduk Kalimantan Selatan sebanyak 4,1 juta jiwa pada Juni 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 3,98 juta jiwa atau 97,02 persen  penduduk Kalimantan Selatan beragama Islam.
     
Kita pilih Kalimantan Selatan karena didukung oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk potensi sekonomi syariah di wilayannya. Menginat  Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengatakan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang memiliki potensi tinggi ekonomi syariah.
     
“Daerah kita Kalimantan Selatan ini masuk daftar delapan besar provinsi dengan potensi pengembangan ekonomi bersyariah,” kata Sahbirin dalam sambutan saat pengukuhan pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa.
     Hal tersebut didukung karena Kalimantan Selatan memiliki sekitar 22.000 produk makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal.
     
Kemudian, Kalsel juga merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk mayoritas Islam sekitar 97 persen lebih dari total jumlah penduduk sekitar 4.119.824 jiwa.
   
Pengukuhan pengurus Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Kalsel tersebut juga dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Kalimantan Selatan Halal Fair 2023.
   
 Pada kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor meminta arahan terkait potensi ekonomi syariah di Kalsel.
     
“Pak Wapres RI kembali berkunjung ke Provinsi Kalsel, mohon berikan arahan kepada kami agar ekonomi syariah di Kalimantan Selatan ini semakin maju dan berkembang,” ucap Sahbirin.
     
Sahbirin mengungkapkan, kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan suatu kehormatan besar bagi Pemrov  Kalsel terutama bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
     
Menurut Sahbirin, kedatangan Wapres RI sebagai bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Pusat  terhadap pembangunan di Kalimantan Selatan.
     
Sahbirin berharap setelah kunjungan Wapres RI, pengurus  Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kalimantan selatan dapat segera mengemban amanah yang diberikan dengan sebaik mungkin.

Baca juga: ASEAN agrees to advance use of local currencies: President Jokowi
     
Pada kegiatan Halal Fair 2023 tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menampilkan berbagai produk lokal yang sudah memiliki sertifikasi halal.
     
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan, ekonomi dan keuangan syariah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
     
“Hal ini didukung oleh perkembangan industri keuangan syariah Indonesia yang tidak hanya tumbuh positif namun juga diakui secara internasional,” kata Friderica dalam webinar edukasi keuangan di Universitas Indonesia, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Jumat.
     
Friderica menyampaikan bahwa Indonesia merupakan pasar konsumen halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi produk halal Indonesia mencapai 184 miliar dolar AS pada 2020.
     
Saat ini, Indonesia masih berpotensi menambah 5,1 miliar dolar AS atau Rp72,9 triliun pada produk domestik bruto (PDB) dari industri halal.
     
Jumlah tersebut dapat berasal dari kenaikan ekspor, substitusi impor, dan penanaman modal asing (PMA), yang menunjukkan masih besarnya potensi keuangan syariah dan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah tahun 2024.
     
“Komitmen tersebut merupakan amanah yang perlu didukung oleh berbagai pihak sebagai stakeholders ekonomi dan keuangan syariah, termasuk dalam hal ini OJK berupaya untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah,” kata Friderica.
     
Dalam kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta mahasiswa untuk lebih memahami dan memanfaatkan keuangan syariah guna mendukung dan mengoptimalkan potensi keuangan syariah sebagai salah satu sumber ekonomi baru Indonesia.
     
Begitu pula dengan dukungan Kanto Perwakilan Bank Indonesia  Kalimanatan Selatan tanpa ragu juga turut mendukung perkembangan perekonomian syariah di daerah tersebut. Bahkan,  Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Selatan (BI Kalsel) Wahyu Pratomo juga mengatakan,  pengembangan kemandirian ekonomi pesantren menjadi bagian dari strategi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan yang inklusif.
 
   
“BI telah menyertakan peran pesantren dalam salah satu pilar cetak biru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, berupa penguatan ekonomi syariah melalui program peningkatan kelembagaan yang salah satunya melalui kemandirian ekonomi pesantren,” tutur Wahyu Pratomo, pada acara Musyawarah Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) digelar Bank Indonesia Kalsel di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. 
     
Oleh karena itu, menurut dia, BI secara konsisten dan inovatif terus bersinergi dengan pemangku kepentingan ekonomi dan syariah di Kalsel, diantaranya Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pondok Pesantren dan Perbankan Syariah, guna membangun rantai nilai halal (halal value chain) melalui pengembangan industri halal di sisi input, produksi, proses produksi dan pemasaran.
     
Kebijakan pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (eksyar) BI, jelas dia,  merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dan termasuk sebagai bentuk respons kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
     
Dengan urai tersebut, maka digitalisasi, window of opportunity untuk pangsa pasar syariah di Indonesia sudah saatnya dijalankan, sehingga Maybank merupakan satu-satunya perbankan swasta bisa berkontribusi menjalan peluang tersebut di Indonesia atau di daerah-daerah  potensial perkembangan perekonomiannnya.

Baca juga: Indonesia, Germany follow up on digital transformation cooperation

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023