Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, memprioritaskan upaya mediasi dengan mempertemukan pihak- pihak yang bersengketa pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Penyelesaian sengketa itu ada yang cepat atau pun yang sesuai aturan (Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022). Kalau di kecamatan lebih baik secara cepat (mediasi)," ujar Ketua Bawaslu HSU Syardani di Amuntai, Selasa.

Syardani mengatakan, Bawaslu akan  memfasilitasi upaya mediasi sengketa Pemilu 2024 jika terjadi di wilayah kecamatan. Diaa berharap permasalahan sengketa peserta Pemilu dapat diatasi secara cepat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Syardani menyampaikan hal ini saat membuka kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu di Hotel  Lambung Mangkurat Amuntai.

Syardani berharap anggota Panwascam jeli melihat kondisi dil apangan, jeli melihat potensi terjadinya konflik dan mengantisipasi. Jika mulai terjadi sengketa upayakan agar tidak berlanjut  pada kekerasan fisik, pengrusakan dan perpecahan di masyarakat.

"Jangan sampai permasalahan itu (sengketa) berlanjut, apalagi sampai kekerasan fisik kemudian penghancuran. Jadi kita seorang Panwascam harus jeli melihat kondisi di lapangan," kata Syardani.
 
Para Anggota Panwascam di Kabupaten HSU yang menjadi peserta kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu di Hotel  Lambung Mangkurat Amuntai. Selasa (23/5/23). (ANTARA/HO-Diskominfosandi HSU)

Menurutnya, potensi sengketa proses biasa muncul saat memasuki tahapan kampanye.
Biasanya sengketa terjadi pada saat pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona kampanye.

Dengan adanya potensi sengketa ini maka Syardani meminta Panwascam dapat melakukan pengawasan di seluruh tahapan Pemilu.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.

"Kalau dia melapor (peserta Pemilu) maka akan kita proses pemanggilan, kemudian dilakukan registrasi sesuai administrasi Perbawaslu," katanya. 

Dalam kegiatan pembinaan penyeleseaian sengketa kali ini, Bawaslu HSU menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel. 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023