Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelorakan isu ekosistem batu kapur (karst) untuk Geopark Meratus di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Loksado saat peringatan Hari Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Day) 2023, karena merupakan aset global untuk generasi masa depan.
“Karena karst juga menjadi habitat bagi sejumlah flora dan fauna,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana di Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin.
Pada gerakan aksi masyarakat Kalimantan Selatan sebagai bagian dunia ini, Hanifah menyatakan setuju bahwa isu karst harus disuarakan untuk menekan angka eksploitasi yang berpotensi merusak ekologi secara umum, berpengaruh terhadap biodiversit Geopark Meratus yakni, keanekaragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman budaya (culturediversity) dan keanekaragaman biologi (biodiversity).
Baca juga: Kalsel luncurkan Gemar Anggrek saat Hari Keanekaragaman Hayati
Sama dengan argumentasi dan penelitian populer saat ini, misalnya dari peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menurut Hanifah, karst berfungsi sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih dan daerah penyerapan karbon yang berperan dalam pengaturan iklim dunia.
”Seperti di Loksado, air inilah yang dapat digunakan untuk mendukung banyak kegiatan, tidak hanya pariwisata juga seperti pertanian dan perkebunan yang menjadi mata pencaharian masyarakat,” tutur Hanifah.
Di Loksado, karst dengan luas 1.773 hektar merupakan bagian situs geologi Geopark Meratus yang menunjang pariwisata kelas dunia itu, kondisinya sementara ini masih aman dari jangkauan industri ekstraksi.
”Berdasarkan data One Map Minerba Kementerian Energi Mineral dan Sumberdaya Alam, di sekitar Loksado tidak ada perijinan, dan ini harus dikawal terus untuk mempertahankan fungsi kawasan karst Loksado,” ucap Hanifah.
Meski aman, pengawasan bersama harus tetap dilakukan agar tidak ada celah bagi para pihak yang mencari keuntungan pribadi. Apabila dirusak, Hanifah menilai maka berpotensi menimbulkan ancaman seperti bencana kekeringan hingga banjir yang merugikan lingkungan hidup.
Pemprov Kalsel, tutur Hanifah, sudah menaruh perhatian untuk perlindungan karst. Bahkan saat ini, sudah terbentuk Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kalimantan Selatan yang memuat pengaturan khusus pola ruang kawasan karst.
Rawan Konflik
Ditinjau ulang dari peta, Nirwana menyebutkan sebaran bentang karst yang merupakan sumberdaya tak terbarukan ini. Di Kalimantan Selatan sebagian besar sudah ditindih izin industri ekstraksi, seperti pertambangan batu bara.
Pada sejumlah titik di Kalimantan Selatan juga telah jamah oleh perusahaan pabrik semen, seperti PT Indocement di Kotabaru dan PT CONCH di Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Peringati hari lingkungan hidup 2021 Walhi sebut Kalsel dipusaran krisis ekologis
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat (2016) menyebutkan luas kawasan batu gamping mencapai 308.962,87 hektare dan karst sekitar 312.934,11 hektare di Kalimantan Selatan.
Peneliti menilai keberadaan ekosistem karst di seluruh lokasi hampir senantiasa menjadi konflik antara kepentingan ekonomi dan kepentingan konservasi.
Isu karst yang dinilai minim perhatian dan penelitian ini, bukan hal yang baru. Pada 1997, organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam yaitu World Commision Protected Area (WCPA) komisi yang bernaung di bawah International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah melakukan dorongan besar agar ada perlindungan untuk ekosistem karts di seluruh dunia.
Pertimbangan waktu itu, yakni karst sebagai habitat flora dan fauna langka, karst sebagai kawasan mineral langka (tidak terbarukan) dan memiliki bentang alam yang unik,karst sebagai bagian penting kawasan prasejarah dan sejarah kebudayaan, karst sebagai kawasan penting untuk penelitian berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Terus, karst sebagai wilayah religi dan spiritual, karst sebagai wilayah perkebunan dan industri khusus, karst sebagai kawasan kunci untuk mempelajari hidrologi kawasan, karst sebagai tempat rekreasi dan wisata.
Sementara pemerintah Indonesia melalui beberapa peraturan yang ada menetapkan bahwa ekosistem karst sebagai kawasan lindung geologi dalam bentuk kawasan bentang alam karst dan kawasan ekosistem esensial yang perlu perhatian khusus.
Baca juga: Nikmati keelokan Geopark Meratus saat "sunrise" di puncak Langara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023